Jumat, 8 Agustus 2025

Eks MenkumHAM RI: Jusuf Kalla Sudah Maafkan Silfester Matutina, tapi Vonis Hukuman Harus Dijalani

Padahal, Silfester Matutina belum lama ini mengaku bahwa dirinya sudah bertemu langsung dengan Jusuf Kalla sebanyak dua hingga tiga kali.

ist
KASUS DUGAAN FITNAH - Dalam foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Silfester Matutina. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (MenkumHAM) Hamid Awaluddin mengungkap, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ternyata belum pernah bertemu langsung dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, pasca-kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (MenkumHAM), Hamid Awaluddin, mengungkap, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, ternyata belum pernah bertemu langsung dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, pasca-kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), saat ini terancam dibui, setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan akan mengeksekusi dirinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi, Senin (4/8/2025).

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

"Kita harus eksekusi," sambungnya.

Adapun Silfester Matutina memang belum ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019, terkait perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Di sisi lain, Silfester belum lama ini juga mengaku dirinya sudah bertemu langsung dengan Jusuf Kalla sebanyak dua hingga tiga kali.

Ia mengklaim, perkara antara dirinya dengan Mantan Wakil Presiden RI yang pernah mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi tersebut sudah selesai dan berakhir damai.

"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," kata Silfester, seusai diperiksa terkait laporan kepada Roy Suryo c.s. di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari tayangan KompasTV Live.

"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," tambah Silfester.

Silfester juga mengaku, dirinya telah menjalani proses hukum dengan baik.

Baca juga: Usai Debat Kusir dengan Roy Suryo, Pendukung Jokowi Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejagung

Lebih lanjut, ia menyebut penyelesaian proses hukum antara dirinya dengan Jusuf Kalla memang tidak dipublikasikan.

"Dan sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Jusuf Kalla tidak pernah memberitakan di media," jelas Silfester.

Hamid Awaluddin: Jusuf Kalla Tidak Pernah Bertemu Silfester

Berbeda dengan pengakuan Silfester Matutina, Hamid Awaluddin menyebut Jusuf Kalla tidak pernah bertemu dengan pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971, tersebut.

Bahkan, menurut Hamid, tidak ada rekonsiliasi damai antara Silfester Matutina dengan politisi senior yang akrab disapa JK itu.

Hal ini disampaikan Hamid Awaluddin dalam acara PrimeTime News yang diunggah di kanal YouTube MetroTV News, Rabu (6/8/2025).

"Pertama, saya ingin tegaskan ulang, Pak JK tidak pernah bertemu dengan Silfester. Pak JK tidak pernah berekonsiliasi secara damai dalam kasus ini, bahwa Pak JK memaafkan Silfester," papar Hamid.

Kemudian, Hamid menceritakan bahwa Silfester Matutina memang pernah meminta maaf ke Jusuf Kalla lewat pengacara.

"Kisahnya sebagai berikut: Waktu di pengadilan, Silfester minta maaf ke Pak JK. Lalu, pengacara Pak JK menyampaikan ke Pak JK permohonan maaf Silfester," kata Hamid.

Namun, Hamid menyebut, Jusuf Kalla memang memberi maaf, tetapi tetap membiarkan perkara hukum berlanjut.

Apalagi, kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilakukan Silfester Matutina sudah masuk di tahap penuntutan.

"Pada saat mendengar permohonan maaf itu, Pak JK langsung mengatakan, 'Adalah kewajiban saya memaafkan orang yang minta maaf," itu," jelas Hamid.

"Namun masalah hukum itu adalah masalah negara. Apalagi, ketika dia menyampaikan permintaan maaf, itu sudah di level pengadilan, sudah masuk tahap penuntutan. Jadi, bagaimana caranya mau berdamai?" tambahnya.

Kemudian, Hamid menegaskan, perkara laporan pencemaran nama baik ini sudah termasuk hukum pidana.

Kasusnya pidana dan putusan pun sudah inkrah, sehingga Hamid menilai, Silfester Matutina sudah seharusnya menjalani vonis hukumannya.

Perkara pidana, kata Hamid, tidak bisa diselesaikan hanya dengan kalimat, 'sudah berdamai.'

"Dalam konteks ini, ingin saya tegaskan kasus Silfester ini adalah pidana, bukan perdata yang bisa dikompromikan meskipun ada putusan lembaga hukum," ujar Hamid.

"Dalam konteks ini, putusan menyangkut kasus pidana atas diri Silfester sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, karena dari Pengadilan Negeri, kemudian naik banding tetap dihukum kemudian kasasi, diperkuat hukuman itu menjadi satu setengah tahun," tambahnya.

"Nah, berarti kesimpulannya, secara hukum harus dijalani putusan itu," kata dia.

"Tidak boleh ada lagi mengatakan, 'Saya sudah berdamai.' Ini bukan perdata, ini pidana. Tidak ada dalilnya itu pidana mau didamaikan setelah ada putusan inkrah. Tidak ada," tandas Hamid.

Ketua Umum SOLMET, Silfester Matutina di Cafe Joglo Nusantara Jalan Utomo Nomor 47 Pengasinan,  Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/6/2023).
Ketua Umum SOLMET, Silfester Matutina di Cafe Joglo Nusantara Jalan Utomo Nomor 47 Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/6/2023). (Istimewa)

Duduk Perkara Kasus

Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga saat ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

Silfester Siap Jika Dieksekusi

Silfester Matutina mengaku tak masalah jika kejaksaan mengeksekusi dirinya terkait kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.

Hal itu dikatakan Silfester setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan mengeksekusi kasus ini.

"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Silfester mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.

"Oh iya nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya itu nggak ada masalah," tuturnya.

Di sisi lain, Silfester mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) soal hal tersebut.

(Tribunnews.com/Rizki A./Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan