Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Peran Sentral Heri Gunawan dan Satori dalam Korupsi Dana CSR BI-OJK, Terungkap Modus Cuci Uangnya
KPK menetapkan dua anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI, terungkap modus dan perannya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka di parlemen untuk mengatur dan menerima aliran dana dari program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang totalnya mencapai lebih dari Rp 28 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan peran krusial kedua tersangka dalam skandal yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 ini.
"Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatannya sebagai anggota Komisi XI untuk memanipulasi penyaluran dana bantuan sosial dari mitra kerja, yaitu BI dan OJK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Modus Heri Gunawan dan Satori
Berdasarkan konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, peran Heri dan Satori dimulai saat mereka masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI.
Baca juga: 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata Partai NasDem
Panja ini bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.
Dalam rapat-rapat tertutup Panja, disepakati bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.
Kuotanya adalah sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.
Penyaluran dana ini dilakukan melalui yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.
Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dalam Waktu Dekat
"Di sinilah peran sentral para tersangka. Mereka berada di dalam Panja yang menentukan persetujuan anggaran, sekaligus menjadi penerima manfaat dari 'kesepakatan' alokasi dana sosial tersebut," jelas Asep.
Peran Heri Gunawan dan Satori
Setelah kesepakatan di tingkat pimpinan, Heri Gunawan dan Satori bergerak cepat untuk merealisasikan penerimaan dana tersebut.
Heri Gunawan memiliki peran sebagai berikut:
1. Mengorganisir Proposal: Menugaskan Tenaga Ahlinya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan dana ke BI dan OJK.
2. Menggunakan 4 Yayasan: Mengelola 4 yayasan di bawah naungan "Rumah Aspirasi HG" sebagai kendaraan untuk menerima dana.
3. Menerima Total Rp15,86 Miliar: Dana tersebut berasal dari BI (Rp6,26 miliar), OJK (Rp7,64 miliar), dan mitra kerja Komisi XI lainnya (Rp1,94 miliar).
4. Mencuci Uang: Memindahkan uang dari rekening yayasan ke rekening pribadi, lalu memerintahkan anak buahnya membuka rekening penampung baru untuk menyamarkan jejak melalui setoran tunai. Dana hasil korupsi digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan mobil.
Sementara itu, Satori , menjalankan peran serupa dengan strategi yang sedikit berbeda:
1. Melibatkan Orang Kepercayaan: Menugaskan orang kepercayaannya untuk mengurus pengajuan proposal.
2. Menggunakan 8 Yayasan: Mengelola 8 yayasan di bawah "Rumah Aspirasi ST" untuk menampung aliran dana.
3. Menerima Total Rp 12,52 Miliar: Dengan rincian dari BI (Rp 6,30 miliar), OJK (Rp 5,14 miliar), dan mitra lain (Rp 1,04 miliar).
4. Mencuci Uang dan Merekayasa Transaksi: Menggunakan uang untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, dan membeli kendaraan. Tersangka Satori juga diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi di rekening koran.
KPK menegaskan bahwa kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal-proposal tersebut fiktif dan tidak pernah dilaksanakan.
Kasus ini berpotensi melebar setelah Satori mengaku bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa. KPK menyatakan akan terus mendalami informasi ini.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.