Jumat, 8 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Saat Dua Menteri Era Jokowi, Yaqut dan Nadiem Kompak Ucapkan Alhamdulillah Usai Diperiksa KPK

Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kuota haji sementara Nadiem Makarim menyangkut kasus Google Cloud.

Kolase Tribunnews
KPK PERIKSA NADIEM DAN YAQUT - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo buka suara terkait pemeriksaan dua menteri era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada hari ini, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kuota haji sementara Nadiem Makarim menyangkut kasus Google Cloud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua menteri era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Kamis (7/8/2025) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua sosok itu adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Baca juga: Momen Eks Menag Gus Yaqut Tinggalkan KPK Setelah Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kuota haji sementara Nadiem Makarim menyangkut kasus Google Cloud.

Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah dari suatu negara yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dalam satu musim haji.

Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis Angkat Suara

Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Google Cloud adalah platform komputasi awan (cloud computing) yang disediakan oleh Google, yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengelola, dan menganalisis data secara digital melalui internet.

Layanan ini digunakan secara luas oleh perusahaan, institusi pendidikan, dan pemerintah untuk mendukung sistem digital mereka.

Klarifikasi Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. 

Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Gus Yaqut, yang tiba sekira pukul 09.30 WIB, baru keluar dari gedung KPK pada pukul 14.15 WIB. 

Seusai proses permintaan keterangan, ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.

Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah haji yang diizinkan untuk berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji.

Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan populasi Muslim di masing-masing negara dan berbagai pertimbangan lainnya.

"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan," tegasnya.

Baca juga: Hampir 5 Jam Diperiksa, Yaqut Cholil Qoumas Dicecar Penyidik KPK soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Haji

Penyelidikan perkara korupsi pengaturan kuota haji ini bermula dari penyimpangan dalam distribusi penambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024. 

Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean haji yang panjang.

Berdasarkan aturan, dari 20 ribu kuota itu sebanyak 18.400 seharusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.

KPK telah mengisyaratkan, kasus ini kemungkinan besar akan segera naik ke tahap penyidikan. 

Sejumlah pihak, termasuk dari agen perjalanan (agen travel), pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.

Pernyataan Nadiem

Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan hampir 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025). 

Pemeriksaan tersebut terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek pada saat ia menjadi menteri.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.17 WIB. 

Pendiri Gojek tersebut kemudian keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.44 WIB.

Seusai pemeriksaan, Nadiem tampak tak banyak berbicara terkait seputar pemeriksaannya.

"Tadi baru saja Alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud," kata Nadiem.

Nadiem mengaku pemeriksaan berlangsung lancar dan dirinya dapat menyampaikan keterangan dengan baik kepada lembaga antirasuah.

"Alhamdulillah lancar, saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga untuk telah memberikan saya kesempatan untuk melakukan keterangan ini," ujarnya.

Baca juga: Jejak Kasus Dugaan Pengalihan Kuota Haji hingga KPK Periksa Mantan Menag Gus Yaqut

Kasus Pengadaan Google Cloud

Kasus ini berawal dari pengadaan layanan penyimpanan data (cloud) pada masa pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran daring di seluruh Indonesia. 

KPK tengah mendalami proses pembayaran atas layanan Google Cloud tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," jelas Asep, Kamis (24/7/2025).

Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Andre Soelistyo, dan pemegang saham, Melissa Siska Juminto, dalam penyelidikan kasus ini.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan