Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebut Kuota Haji Sudah Sesuai Aturan, Jubir Gus Yaqut: Prosesnya Panjang dan Rumit
Anna Hasbi, menegaskan pembagian kuota haji dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanggilan Gus Yaqut
Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengonfirmasi pemanggilan terhadap Yaqut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan agenda pemeriksaan ini pada Rabu (6/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keterangan Yaqut sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara.
Asep meyakini Yaqut sebagai seorang negarawan akan kooperatif.
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi penambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024.
Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean haji yang panjang.
Berdasarkan aturan, dari 20 ribu kuota itu sebanyak 18.400 harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.
Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.
KPK telah mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan segera naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah pihak, termasuk dari agen perjalanan (agen travel), pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Uang Hampir Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kapan Penetapan Tersangka? |
---|
Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura |
---|
Kasus Korupsi Haji, KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Kuota Petugas |
---|
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji, Angka Final Ditunggu |
---|
KPK Ungkap Alasan Gunakan Pasal Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.