Jumat, 12 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Kasus Korupsi CSR BI Sudah Gelar Perkara, KPK Janji Umumkan Tersangka sebelum Akhir Agustus

KPK memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau CSR Bank Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Komisi Pemberantasan KPK memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

CSR adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi secara positif pada masyarakat dan lingkungan

Lembaga antirasuah itu menargetkan pengumuman nama-nama tersangka dapat dilakukan sebelum akhir bulan Agustus 2025.

Hal ini dipastikan setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose tentang kasus tersebut.

"Kemarin kami sudah ekspose dan minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah. Tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).

Asep menjelaskan modus korupsi dalam kasus ini adalah penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang seharusnya disalurkan melalui proposal dari berbagai yayasan. 

KPK saat ini tengah mendalami peran tujuh yayasan di Cirebon yang diduga terlibat.

Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk program seperti perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) justru disalahgunakan.

"Yang kita temui saat ini adalah penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya," papar Asep.

Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Asep, para pihak yang terlibat diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan menikmati uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hingga kini KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka secara spesifik dalam surat tersebut.

Baca juga: KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Penyidikan kasus ini sendiri telah berjalan sejak beberapa waktu. 

Sebelumnya, pada Desember 2024 lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, telah mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR dari Bank Indonesia dialirkan ke pihak-pihak yang tidak semestinya.

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper," kata Rudi pada Selasa (17/12/2024). 

Ia menduga dana tersebut mengalir ke yayasan-yayasan yang tidak tepat untuk menerima bantuan.

Penyidik sudah lakukan penggeledahan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan