Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Sosok Heri Gunawan, Anggota DPR Fraksi Gerindra Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Profil Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Gerindra tersangka korupsi dan TPPU penyelewengan dana CSR BI. pernah kerja di lembaga keuangan
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp 28 miliar.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Satori.
Nama Heri Gunawan dan Satori diumumkan menjadi tersangka, Kamis (7/8/2025).
"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori), keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.
Baca juga: KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi CSR BI yang Seret Anggota DPR
Kasus ini terungkap, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.
KPK mengungkap Heri dan Satori yang kala itu duduk di Komisi XI DPR RI memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.
Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial.
Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI Sudah Gelar Perkara, KPK Janji Umumkan Tersangka sebelum Akhir Agustus
Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.
"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," jelas Asep.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka.
Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.
Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sosok Heri Gunawan
Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.
Politikus Gerindra tersebut menjadi anggota DPR RI setelah terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.
Ia tercatat sudah tiga periode duduk di DPR RI.
Kini ia duduk di Komisi II DPR RI setelah kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dengan mengantongi 91.748 suara.
Pada periode 2019-2024, Heri Gunawan tercatat pernah menduduki sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.
Ia menjajaki karir politik bersama partai Gerindra pada 2008 silam.
Pada saat itu, Heri sempat dipercaya menjabat sebagai Bendahara DPP Partai Gerindra.
Kemudian pada Pemilu 2014, Heri Gunawan terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2014-2019.
Kemudian ia kembali terpilih lagi dalam Pemilu 2019 dan duduk di DPR RI untuk periode 2019-2024, dan kini ia duduk kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia tercatat pernah bergelut di dunia keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Pusat Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (1992–2003), General Manager Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (2003–2006), Executive Vice President Perusahaan Induk (2006–2014), dan Komisaris Perusahaan Induk (2011–2014).
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri II Lengkong Besar 105, Bandung
- SMP Mardi Yuana I (Bruder), Sukabumi
- SMA Mardi Yuana, Sukabumi
- S1 Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta
Karir Politik Heri Gunawan
Heri Gunawan duduk pertama kali menjadi anggota DPR RI pada 2014.
Pada periode 2014-2019, Heri Gunawan sempat menjabat Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi, investasi dan BUMN. Namun, pada 12 Januari 2016 dia digantikan Muhammad Hekal.
Ia kemudian dipercaya menjadi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi XI DPR-RI, periode 2016–2019.
Komisi XI DPR RI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, perbankan sesuai dengan latar belakangnya.
Tak hanya itu, ia pun tercatat menjadi anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, periode 2016–2019.
Karirnya kian bersinar setelah dirinya kembali terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2019.
Pada periode keduanya menjadi anggota DPR RI, ia tetap dipercaya menjadi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi XI DPR-RI, periode 2019–2024.
Ia pun tercatat menjadi anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, periode 2019–2024 dan anggota tim penguatan diplomasi parlemen DPR-RI periode 2019–2024 serta anggota Badan Pengkajian MPR RI periode 2019–2024.
Ia juga dipercaya menjadi Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI periode 2019–2024.
Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI 2019–2024.
Selain berkarir di dunia politik, ia pun tercatat aktif di sejumlah organisasi di antaranya Wakil Ketua Umum, Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada 2015.
Ia juga pernah menjadi Bendahara Umum, Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) pada 2017. Bendahara DPN HKTI periode 2010-2015.
(Tribunnews.com/ ilham/ adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.