Minggu, 16 November 2025

Kasus Impor Gula

Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya?

Pakar Hukum Pidana menilai terdakwa lain dalam kasus impor gula, juga bisa mendapat abolisi dari Presiden. Apa alasannya?

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk sang istri Franciska Wihardja usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Pakar Hukum Pidana menilai terdakwa lain dalam kasus impor gula, juga bisa mendapat abolisi dari Presiden. Apa alasannya? 

TRIBUNNEWS.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai terdakwa kasus impor gula selain Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, juga bisa mendapatkan abolisi.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Alasannya, kata Fickar, sebab keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tak bermasalah.

Fickar menjelaskan, abolisi yang diterima Tom Lembong bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani terdakwa lainnya.

"Secara logika bisa ya (mendapat abolisi), karena keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tidak bermasalah," ujar Fickar, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Dampaknya (abolisi Tom Lembong) seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus (impor gula)" imbuh dia.

Baca juga: Siapa Chusnul Khotimah? Salah Satu Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus impor gula Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris, mengirim surat kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Isinya, permohonan pencabutan surat dakwaan perkara impor gula sembilan terdakwa dari pihak swasta.

Surat itu dikirimkan Hotman dalam hal menyikapi pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami bikin surat ke Jaksa Agung agar menerapkan prinsip hukum dan mendukung programnya bapak Prabowo, karena di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya 9 terdakwa ini," kata Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Hotman menambahkan, perlu ada pembuktian apakah Tom Lembong melanggar hukum dan memperkaya orang lain dalam perkara impor gula.

Namun, imbuhnya, hal itu urung dilakukan sebab sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan semua proses hukum Tom Lembong dan akibat hukumnya, dihentikan serta ditiadakan.

Hotman pun menilai, apabila abolisi diberikan kepada Tom Lembong, seharusnya terdakwa lainnya juga mendapat perlakuan yang sama.

"Kalau sudah ditiadakan berarti tuduhan bahwa dia (Tom Lembong) melanggar hukum untuk memperkaya sembilan swasta ini sudah nggak ada, sudah ditiadakan. Jadi ngapain lagi orang (para terdakwa) ini masih di penjara," urai Hotman.

"Sedangkan (para terdakwa) ini kan hanya turut serta, masih dipenjara. Di mana keadilan dan prinsip hukumnya?"

"Jadi kita minta kepada Jaksa Agung, itu tidak perlu Keppres abolisi kedua, cukup Jaksa Agung mencabut surat dakwaan, selesai. Karena menurut hukum acara, Jaksa Agung berhak mencabut," tutur Hotman.

Kejagung: Abolisi Bersifat Personal

Menanggapi abolisi untuk Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutnya bersifat personal.

Karena itu, jelas Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, proses hukum terhadap terdakwa lain kasus impor gula, masih berjalan.

"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," tegas Sutikno.

Hal serupa juga disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ananng Supriatna, baru-baru ini.

Ia menekankan, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dari Presiden Prabowo adalah hal personal.

Sebab, Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo, hanya berlaku bagi Tom Lembong.

Karena itu, Anang mengatakan, meski ia menghormati hak Hotman Paris sebagai pengacara terdakwa, pihaknya tetap pada sikap, kasus impor gula tetap berlanjut.

"Sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," tutur Anang menekankan, Rabu (6/8/2025), masih dari Kompas.com.

"Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus impor gula, masih ada 10 terdakwa yang menghadapi proses hukum.

Satu di antaranya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia adalah Charles Sitorus, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sementara, sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari pihak korporasi masih menjalani proses hukum, yaitu:

  1. Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
  2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
  3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
  4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
  5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
  6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
  7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow;
  8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
  9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Duduk Perkara Kasus hingga Dapat Abolisi

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.

Ia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Setelah sembilan bulan dipenjara dan dijatuhi vonis, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain Tom Lembong, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, juga bebas karena mendapat amnesti.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasannya.

Andi mengatakan hal tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

Ia menuturkan, pertimbangan utama pihaknya mengusulkan abolisi dan amnesti, bukan semata-mata karena hukum, melainkan juga menyangkut keutuhan bangsa.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ungkap Andi, Kamis (31/7/2025).

"Pertimbangan sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," lanjut dia.

Andi menambahkan, persetujuan Presiden Prabowo Subianto juga didasarkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan HUT ke-80 RI.

"Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia," jelas dia.

Terkait amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto, Andi mengatakan jumlah itu masih tahap pertama.

Nantinya, akan ada tahap kedua setelah pengusulan dilakukan usai proses verifikasi dan uji publik oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga," pungkas Andi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar/Igman Ibrahim, Kompas.com/Shela Octavia/Syakirun)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved