Minggu, 16 November 2025

Pemerintah Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Agama, Ini Rinciannya

Pemerintah merumuskan lima rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. 

Rachmat Hidayat/Tribunnews.com
PENCEGAHAN KONFLIK - Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat. Pemerintah melalui Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.  

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi strategis hasil workshop pemetaan potensi konflik sosial berdimensi keagamaan.
  • Tujuannya menjadi arah kebijakan untuk memperkuat layanan keagamaan, mencegah konflik, dan menciptakan sistem yang lebih responsif.
  • IRekomendasi ini diminta diteruskan hingga tingkat pelaksana lapangan (penyuluh, penghulu) agar target program Direktorat Urusan Agama Islam tercapai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini menjadi arah kebijakan penting dalam memperkuat layanan keagamaan dan mencegah potensi konflik. 

“Rekomendasi ini merupakan peta jalan penting untuk menciptakan layanan keagamaan yang lebih responsif dan secara preventif mencegah potensi konflik di tengah dinamika masyarakat,” ujar Arsad melalui keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

Arsad meminta seluruh peserta meneruskan rekomendasi tersebut hingga tingkat pelaksana di lapangan.

"Kami minta masing-masing Kepala Bidang bisa dilanjutkan oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan diteruskan lagi di tingkat paling bawah, yaitu para penyuluh dan penghulu, agar mereka dapat membantu merealisasikan target-target indikator program di Direktorat Urusan Agama Islam," jelasnya.

Lima rekomendasi utama yang dihasilkan dalam rapat yaitu:

1. Penguatan regulasi

Pembaruan dan penyesuaian regulasi di bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, termasuk regulasi terkait kemasjidan, agar selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keagamaan terkini.

2. Peningkatan kapasitas SDM​​​​​​​

Memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia melalui peningkatan pengetahuan regulasi, keterampilan teknis, serta penguasaan jaringan kelembagaan Islam.

3. Sinergi layanan dan filantropi​​​​​​​

Mengoptimalkan sinergi antarlembaga pemerintah dan memberdayakan filantropi keagamaan—amal, zakat, infak, dan sedekah—secara lebih terstruktur.

4. Penguatan dialog keagamaan​​​​​​​

Memperluas dan mempertajam forum dialog di lingkungan organisasi keagamaan Islam untuk meredam potensi perbedaan pandangan yang dapat memicu konflik.

5. Diseminasi hasil riset​​​​​​​

Memperkuat penyebarluasan hasil riset terkait bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagai dasar faktual dalam penyusunan kebijakan layanan keagamaan yang lebih berdampak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved