Pemerintah Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Agama, Ini Rinciannya
Pemerintah merumuskan lima rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi strategis hasil workshop pemetaan potensi konflik sosial berdimensi keagamaan.
- Tujuannya menjadi arah kebijakan untuk memperkuat layanan keagamaan, mencegah konflik, dan menciptakan sistem yang lebih responsif.
- IRekomendasi ini diminta diteruskan hingga tingkat pelaksana lapangan (penyuluh, penghulu) agar target program Direktorat Urusan Agama Islam tercapai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut Workshop Hasil Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini menjadi arah kebijakan penting dalam memperkuat layanan keagamaan dan mencegah potensi konflik.
“Rekomendasi ini merupakan peta jalan penting untuk menciptakan layanan keagamaan yang lebih responsif dan secara preventif mencegah potensi konflik di tengah dinamika masyarakat,” ujar Arsad melalui keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Arsad meminta seluruh peserta meneruskan rekomendasi tersebut hingga tingkat pelaksana di lapangan.
"Kami minta masing-masing Kepala Bidang bisa dilanjutkan oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan diteruskan lagi di tingkat paling bawah, yaitu para penyuluh dan penghulu, agar mereka dapat membantu merealisasikan target-target indikator program di Direktorat Urusan Agama Islam," jelasnya.
Lima rekomendasi utama yang dihasilkan dalam rapat yaitu:
1. Penguatan regulasi
Pembaruan dan penyesuaian regulasi di bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, termasuk regulasi terkait kemasjidan, agar selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keagamaan terkini.
2. Peningkatan kapasitas SDM
Memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia melalui peningkatan pengetahuan regulasi, keterampilan teknis, serta penguasaan jaringan kelembagaan Islam.
3. Sinergi layanan dan filantropi
Mengoptimalkan sinergi antarlembaga pemerintah dan memberdayakan filantropi keagamaan—amal, zakat, infak, dan sedekah—secara lebih terstruktur.
4. Penguatan dialog keagamaan
Memperluas dan mempertajam forum dialog di lingkungan organisasi keagamaan Islam untuk meredam potensi perbedaan pandangan yang dapat memicu konflik.
5. Diseminasi hasil riset
Memperkuat penyebarluasan hasil riset terkait bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagai dasar faktual dalam penyusunan kebijakan layanan keagamaan yang lebih berdampak.
| Otorita IKN Buka Lelang Dua Proyek Hunian ASN Lewat KPBU, Tersedia di Platform Investara |
|
|---|
| Bupati Lucky Hakim Sambut Antusias Bantuan Becak Listrik Presiden Prabowo |
|
|---|
| Aturan dalam RUU KUHAP: Pelaku Kejahatan dengan Disabilitas Mental Tak Dijatuhi Pidana |
|
|---|
| KPK Dalami Pembagian Kuota Haji 50:50 Lewat Pemeriksaan Eks Direktur Kementerian Agama |
|
|---|
| MUI Sorot Video Viral Gus Elham Cium Anak Kecil: Tidak Patut Dilakukan Siapapun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.