Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Adu Harta 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori, Selisih Rp25 Miliar

Dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, menjadi tersangka kasus korupsi dana CSR BI. Berapa harta mereka?

Kolase Tribunnews.com
KORUPSI DANA CSR BI - Anggota DPR RI Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan). Keduanya kini ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK, Kamis (7/8/2025). Berapa harta kekayaan keduanya? 

TRIBUNNEWS.com - Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Pengertian CSR menurut Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Heri, dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, diduga menyelewengkan dana CSR BI untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun showroom dan rumah makan.

"Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori)" ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025) malam.

Adu Harta Kekayaan

Heri Gunawan dan Satori sama-sama terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.

LHKPN adalah sebuah dokumen yang berisi daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, yang wajib dilaporkan kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi.

Baca juga: Rumah Satori di Cirebon Sepi Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Menurut LHKPN-nya, Heri tercatat memiliki kekayaan hingga lebih dari Rp35 miliar.

Tetapi, ia mempunyai sejumlah utang sehingga membuat nilai kekayaannya berkurang.

Sementara, kekayaan Satori "hanya" berada di angka Rp9 miliar.

Dengan demikian, selisih harta Heri dan Satori mencapai Rp25 miliar atau tepatnya Rp25.822.355.139.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, berikut ini rincian harta kekayaan Heri dan Satori:

Heri Gunawan

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 28.197.018.000

  1. Tanah Seluas 100000 m2 di KAB / KOTA SUKABUMI, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
  2. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA SUKABUMI, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
  3. Tanah Seluas 100000 m2 di KAB / KOTA SUKABUMI, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
  4. Tanah Seluas 2267 m2 di KAB / KOTA SUKABUMI, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 963 m2/299 m2 di KAB / KOTA KOTA SUKABUMI , HASIL SENDIRI Rp. 1.122.087.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 590 m2/135 m2 di KAB / KOTA SUKABUMI, WARISAN Rp. 689.205.000
  7. Tanah dan Bangunan Seluas 223 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA SUKABUMI , WARISAN Rp. 218.692.000
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 138 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , WARISAN Rp. 811.875.000
  9. Tanah dan Bangunan Seluas 739 m2/325 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , WARISAN Rp. 4.608.330.000
  10. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/205 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , WARISAN Rp. 3.666.280.000
  11. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/135 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp. 750.000.000
  12. Tanah dan Bangunan Seluas 607 m2/175 m2 di KAB / KOTA SUKABUMI, WARISAN Rp. 730.549.000
  13. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/126 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, WARISAN Rp. 2.750.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.536.500.000

  1. MOBIL, ISUZU TBR 54F MICRO MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
  2. MOBIL, ISUZU TBR 54F MICRO MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
  3. MOTOR, HONDA WW150EXJ 21N Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 12.500.000
  4. MOBIL, TOYOTA FORTUNER TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
  5. MOBIL, TOYOTA ALPHARD ALPHARD 2.5G A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 1.099.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.082.200.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 456.100.884

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 35.271.818.884

III. HUTANG Rp. 25.399.133

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 35.246.419.751

Satori

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.780.572.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 330 m2/330 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 147 m2/147 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/32.4 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/18.6 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/100 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 3375 m2/1500 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 215.000.000
  7. Tanah dan Bangunan Seluas 2710 m2/1000 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 165.000.000
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 264 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 2.455.022.000
  9. Tanah dan Bangunan Seluas 924 m2/245 m2 di KAB / KOTA MAJALENGKA, HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000
  10. Tanah Seluas 670 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 670.000.000
  11. Tanah dan Bangunan Seluas 146 m2/146 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
  12. Tanah dan Bangunan Seluas 939 m2/80 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 2.300.550.000
  13. Tanah dan Bangunan Seluas 224 m2/224 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
  14. Tanah dan Bangunan Seluas 379 m2/500 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 525.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA INOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
  2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 7.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 111.492.612

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 9.424.064.612

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.424.064.612

Duduk Perkara Kasus

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini terjadi karena Heri Gunawan dan Satori diduga kuat memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI berwenang memberikan persetujuan terhadap anggaran tahunan dua lembaga itu.

Diduga, dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran periode 2020-2022, disepakati BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Atas hal itu, Heri diduga menggunakan empart yayasan yang dikelola Rumah Aspirasinya.

Sementara, Satori menggunakan delapan yayasan.

Sayangnya, meski yayasan-yayasan itu telah mengajukan proposal bantuan CSR, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah terlaksana, padahal dana sudah cair.

Selama kurun waktu 2021-2023, Heri dan Satori diduga menerima keuntungan dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri disebutkan menerima untung hingga RP15,6 miliar, sedangkan Satori Rp12,52 miliar.

Hasil korupsi itu lantas disamarkan dengan cara memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi.

Heri menggunakan uang haram itu untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.

Sementara, Satori menggunakan uangnya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian motor, serta aset-aset lainnya.

"HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," urai Asep Guntur Rahayu.

"ST menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," imbuh dia.

Keduanya lantas dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

KPK mengatakan, selain Heri dan Satori, ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Sebab, menurut pengakuan Satori, banyak anggota Komisi XI DPR RI yang juga menerima dana CSR dari mitra kerja.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan