OTT KPK di Sulawesi Tenggara
Daftar Kepala Daerah Asal NasDem yang Terjerat KPK, Teranyar Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Meski sempat membantah keterlibatan langsung, ruang kerja Abdul Azis dan sejumlah kantor dinas di Kolaka Timur disegel oleh KPK.
Vonis:
- 15 tahun penjara.
- Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
- Uang pengganti Rp 16,1 miliar dan USD 10.000, subsider 5 tahun kurungan
Profil Abdul Azis
Abdul Azis adalah mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia pernah bertugas di Polda Sulawesi Tenggara dan berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) sebelum terjun ke dunia politik.
Karier Kepolisian Abdul Azis
Masa Dinas: 2004–2022
Pendidikan Kepolisian: Diktukba Polri, SPN Batua
Satuan: Reserse Intelkam
Jabatan Terakhir: Aipda, dengan penugasan sebagai ADC (Ajudan) Gubernur Sultra
Ia mengundurkan diri dari Polri untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur, dan kemudian menjabat sebagai Plt Bupati hingga akhirnya terpilih sebagai Bupati definitif pada 2023
Dia mundur sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Aipda merupakan pangkat terendah dalam jajaran pangkat bintara tinggi Polri dengan tanda 1 balok perak bergelombang.
Sebelum mundur, Abdul Azis bertugas di Banit I Subdirektorat I Direktorat Intelijen dan Keamanan atau Dirintelkam Polda Sultra.
Dia pernah menjadi Ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Periode Kepemimpinan Ali Mazi
Baca juga: Bella Shofie Diduga Malas Berkantor di DPRD Buru, Ketua DPW NasDem Maluku Akui Menyesal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Kolaka-Timur-Koltim-Abdul-Azis.jpg)