Sabtu, 16 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir

Abu Rizal Biladina berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya membatalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
GEDUNG MK - MK dalam waktu dekat akan membacakan putusan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan Mahasiswa Universitas Indonesia. Pemohon berharap MK batalkan UU TNI. 

Dengan hasil Putusan MK yang sesuai harapan mereka, Rizal berharap itu bakal jadi tolok ukur bagi DPR ke depannya agar dapat membuat undang-undang yang sesuai  prosedur dan juga melibatkan partisipasi publik.

“Bukan sekadar formalitas,” ucapnya.

Hasil kesimpulan perkara nomor 45  telah diserahkan Rizal ke MK pada Selasa (5/9/2025).

Kini, tinggal menunggu hasil dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum pembacaan putusan.

Sosok Abu Rizal Biladina

Abu Rizal Biladina tercatat sebagai seorang mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia (UI).

Selain fokus pada studinya, Rizal juga aktif dalam dunia seni peran.

Ia pernah berperan sebagai tokoh antagonis dalam web series "My Ghost Friend", di mana aktingnya sebagai karakter yang suka membully menjadi pusat perhatian.

Rizal pun bukan kali pertama mengajukan gugatan di MK.

Pada 2024, Rizal pernah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada ke MK.

Ia mempersoalkan ketentuan domisili calon kepala daerah yang tidak diatur secara eksplisit dalam pasal tersebut.

Rizal merasa bahwa ketiadaan unsur lokalitas dalam persyaratan calon kepala daerah dapat berdampak pada kebijakan pembangunan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat.

Namun, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena dianggap salah objek uji dan tidak jelas atau kabur (obscuur).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan