HUT Kemerdekaan RI
Sejarah Bendera Merah Putih yang Dijahit Fatmawati, Simak Aturan Pengibarannya
Berikut sejarah dan makna warna Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Fatmawati, lengkap dengan aturan pengibaran Bendera Merah Putih.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pemerintah menghimbau kepada masyarakat di Indonesia untuk mengibarkan dan memasang bendera negara selama satu bulan penuh pada bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan negara.
Setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.