Pemblokiran Rekening
DPR Tegaskan Pembukaan Blokir Rekening Dormant oleh PPATK Tak Dipungut Biaya
Mukhamad Misbakhun menyebut pembukaan blokir rekening dormant atau rekening nganggur oleh PPATK tidak dipungut biaya alias gratis.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut pembukaan blokir rekening dormant atau rekening nganggur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya alias gratis.
Penegasan ini disampaikan Misbakhun menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp 100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
Baca juga: Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi debet maupun kredit yang dilakukan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu—biasanya antara 3 hingga 12 bulan berturut-turut, tergantung kebijakan masing-masing bank.
"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun," kata Misbakhun dalam siaran persnya, Senin (11/8/2025).
Misbakhun menjelaskan, seluruh bank telah memastikan tak ada pembayaran dalam pembukaan rekening yang telah diblokir.
"Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp 100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: PPATK Klaim Jumlah Deposit Judi Online Turun Pasca Pemblokiran Rekening Dormant
Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, kata Misbakhun, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Namun, dia mengakui terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut.
Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Misbakhun menuturkan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.
Dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," tutur Misbakhun.
Pada Selasa (5/8/2025) lalu, PPATK melaporkan telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant setelah mendapat protes luas masyarakat.
Saat ini, seluruh rekening tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, data rekening dormant yang dibekukan ini berasal dari laporan yang disampaikan oleh perbankan kepada PPATK.
"PPATK mendapatkan laporan rekening dormant itu langsung dari bank," kat Ivan dalam acara diskusi bertajuk "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa.
Pemblokiran Rekening
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Kepala PPATK Minta Maaf Atas Pemblokiran Rekening Dormant: Tujuan Kami Lindungi Nasabah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.