Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim
Kedatangan Tom Lembong ke KY untuk menunjukkan keseriusannya dalam membenahi proses hukum khususnya perilaku majelis hakim.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyambangi gedung Komisi Yudisial RI (KY), Senin (11/8/2025).
Pantauan Tribunnews di lokasi, Tom Lembong hadir sekitar pukul 09.51 WIB mengenakan pakaian kemeja putih dan celana panjang hitam serta didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Baca juga: Kisah Tom Lembong Pertama Kali di Penjara: Sakit Lambung, Butuh Seminggu Pulihkan Psikologis
Diketahui, kunjungannya ini merupakan lanjutan dari proses hukum Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Namun, setelahnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti menyatakan kalau seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.
Kepada awak media, Tom menegaskan, kedatangannya ke KY untuk menunjukkan keseriusan dirinya dalam membenahi proses hukum di Indonesia khususnya perilaku majelis hakim.
"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi," kata Tom kepada awak media di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat.
"Mengenai kekhawatiran proses sidang terutama prilaku para hakim ya, majelis hakim," sambung dia.
Meski demikian, Tom tidak membeberkan secara detail apa saja berkas atau bukti apa saja yang disampaikan pihaknya ke KY.
Baca juga: Jokowi Ngaku Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Bukti Proses Hukum Diskriminatif
Tom juga belum dapat menjelaskan secara rinci apa saja yang akan disampaikan kepada KY dalam kunjungannya hari ini.
"Tentunya saya ngikut dengan penasihat hukum saya, karena bidang hukum dan yuridis yudikatif tentunya pengacara saya jauh lebih ahli ya. Tapi ya saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya keseriusan saya dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya," kata dia.
Mendag periode 2015-2016 itu hanya mengaku merasa optimistis kalau dirinya bisa melakukan perbaikan terhadap perilaku para penegak hukum yang ada di Indonesia.
"Kalau dari segi sikap kan kita harus selalu bersikap optimis ya, selalu positif kondusif dan senantiasa optimis," tandas Tom.
Hanya saja, pertemuan Tom dengan pihak KY digelar secara tertutup, awak media hanya diminta untuk menunggu di area lobi gedung KY RI.
Hingga berita ini ditulis pada pukul 10.16 WIB, Tom bersama kuasa hukumnya masih berada di dalam gedung KY.
Perjalanan Kasus Tom Lembong
Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM).
Saat itu, Tom telah tergabung dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, Tom ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ia didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha gula swasta.
Jaksa mendakwa Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam operasi pasar.
Menurut Jaksa, tindakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Namun, dalam proses sidang, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp 194 miliar akibat pembelian gula impor yang dianggap terlalu mahal.
Dilansir TribunSolo.com, pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, disertai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Tom bersalah karena lalai dan tidak cermat dalam pengambilan kebijakan. Meski demikian, ia tidak terbukti menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.
Dalam pertimbangan hakim, disebutkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom lebih mencerminkan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang kerakyatan.
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, Tom Lembong membantah seluruh dakwaan.
Ia menegaskan, kebijakan impor gula diambil dalam situasi mendesak, demi mengatasi kelangkaan dan stabilisasi harga di dalam negeri.
Tom Lembong juga menyatakan, keputusan tersebut didasarkan pada perintah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dan bukan atas inisiatif pribadi.
Pihak kuasa hukumnya pun menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam keputusan impor tersebut.
Pada akhir Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto kemudian mengusulkan abolisi terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Terkait abolisi itu, tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 dan disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna menyatakan bahwa abolisi terhadap Tom merupakan bagian dari upaya merajut rekonsiliasi dan persaudaraan bangsa.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh proses hukum dan situasi politik nasional.
Dengan abolisi resmi dari Presiden, Tom Lembong bebas dari pidana penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.