Kasus Suap di MA
3 Kali Mangkir, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Berpeluang Dijemput Paksa KPK
KPK memberi peringatan keras kepada pengusaha Menas Erwin Djohansyah setelah ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada pengusaha Menas Erwin Djohansyah setelah ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (12/8/2025).
Ini adalah kali ketiga Menas Erwin Djohansyah tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Menas Erwin sudah dua kali tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah.
Dengan absennya hari ini, total ia telah tiga kali tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.
"Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Menas Erwin Djohansyah Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Akibat tindakan yang dinilai tidak kooperatif ini, KPK kini membuka opsi untuk melakukan upaya paksa sesuai dengan kewenangan hukum yang dimiliki.
"Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik," tegas Budi.
Menas Erwin telah dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Senin (28/7/2025) dan Senin (4/8/2025), namun dalam dua panggilan tersebut tidak hadir.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Menas Erwin di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Pemeriksaan terhadap Menas Erwin Djohansyah sangat diperlukan untuk mendalami aliran dana dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.
Sosok Menas Erwin Djohansyah
Menas Erwin Djohansyah merupakan seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Nama Menas sendiri berulang kali muncul dalam pusaran kasus korupsi mantan petinggi MA Hasbi Hasan.
Dalam putusan sidang Hasbi Hasan yang dibacakan pada 3 April 2024, majelis hakim menyebut Menas Erwin sebagai pihak yang membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini.
Fasilitas itu diduga digunakan sebagai tempat pertemuan untuk membahas pengurusan perkara di MA.
Selain itu, hakim juga mengungkap bahwa kamar tersebut dimanfaatkan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadinya bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Tak hanya di Novotel, nama Menas juga disebut terkait penyediaan fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi untuk bertemu sejumlah pihak guna membahas perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.