Kasus Suap di MA
3 Kali Mangkir, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Berpeluang Dijemput Paksa KPK
KPK memberi peringatan keras kepada pengusaha Menas Erwin Djohansyah setelah ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Istimewa
ILUSTRASI KPK - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK memberi peringatan keras kepada pengusaha Menas Erwin Djohansyah setelah ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Selasa (12/8/2025).
Keterlibatan Menas tidak hanya sebatas sebagai saksi.
Dalam pengembangan perkara suap yang berbeda, KPK juga telah menetapkan Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Namun, ia masih menyandang status tersangka dalam kasus TPPU bersama Windy Idol, yang kini tengah didalami oleh KPK dengan memanggil saksi-saksi kunci seperti Menas Erwin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.