Selasa, 12 Agustus 2025

Bolehkah Meniup Makanan? Simak Hukum dan Dalil dari Hadis Nabi Muhammad SAW

Berikut penjelasan mengenai hukum meniup makanan atau minuman dalam Islam, mulai dari dalil-dalilnya hingga hikmah yang terkandung di dalamnya.

Penulis: Lanny Latifah
Freepik
ILUSTRASI MAKANAN HALAL - Ilustrasi makanan yang diunduh dari situs Freepik pada Minggu (25/5/2025). Berikut penjelasan mengenai hukum meniup makanan atau minuman dalam Islam, mulai dari dalil-dalilnya hingga hikmah yang terkandung di dalamnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan meniup makanan atau minuman panas mungkin dianggap hal yang sepele.

Namun dalam Islam, setiap perbuatan memiliki adab dan tuntunan.

Adab dan tuntunan dalam Islam adalah seperangkat aturan dan etika yang mengatur perilaku, tindakan, dan hubungan seorang Muslim dengan Allah SWT, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya.

Adab ini bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta menjadi bagian dari ajaran Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian seorang Muslim yang bertakwa dan berakhlak mulia.

Salah satu aspek yang sering dibahas adalah terkait kebiasaan meniup makanan atau minuman sebelum dikonsumsi.

Lantas, bagaimana hukum meniup makanan dalam Islam?

Dilansir Baznas, berikut penjelasan mengenai Hukum Meniup Makanan dalam Islam, mulai dari dalil-dalilnya hingga hikmah yang terkandung di dalamnya.

Hukum Meniup Makanan dalam Islam

Secara umum, meniup makanan atau minuman yang masih panas hukumnya makruh dalam Islam.

Artinya, perbuatan tersebut tidak dianjurkan dan sebaiknya ditinggalkan, meskipun tidak sampai pada derajat haram.

Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan larangan meniup makanan atau minuman.

Baca juga: Doa Ketika Bercermin dalam Islam, Lengkap Beserta Artinya

Hukum meniup makanan dalam Islam juga dibahas oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin, yang menegaskan, meniup lebih parah daripada bernapas karena mengeluarkan udara kotor.

Beliau tidak setuju dengan keringanan meniup saat sendirian, dan menyarankan alternatif seperti menuang ke wadah lain.

Pendapat ini mengajarkan umat Islam untuk selalu memilih cara yang paling aman dan sesuai sunnah, sehingga hidup penuh berkah.

Hukum meniup makanan dalam Islam dalam mazhab Hanbali, seperti yang disebutkan oleh sebagian ulama, adalah makruh tanzih, artinya lebih baik ditinggalkan.

Mereka berpendapat, larangan ini terutama berlaku saat makan bersama, untuk menghindari mengganggu orang lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan