Rabu, 13 Agustus 2025

Bolehkah Meniup Makanan? Simak Hukum dan Dalil dari Hadis Nabi Muhammad SAW

Berikut penjelasan mengenai hukum meniup makanan atau minuman dalam Islam, mulai dari dalil-dalilnya hingga hikmah yang terkandung di dalamnya.

Penulis: Lanny Latifah
Freepik
ILUSTRASI MAKANAN HALAL - Ilustrasi makanan yang diunduh dari situs Freepik pada Minggu (25/5/2025). Berikut penjelasan mengenai hukum meniup makanan atau minuman dalam Islam, mulai dari dalil-dalilnya hingga hikmah yang terkandung di dalamnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan meniup makanan atau minuman panas mungkin dianggap hal yang sepele.

Namun dalam Islam, setiap perbuatan memiliki adab dan tuntunan.

Adab dan tuntunan dalam Islam adalah seperangkat aturan dan etika yang mengatur perilaku, tindakan, dan hubungan seorang Muslim dengan Allah SWT, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya.

Adab ini bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta menjadi bagian dari ajaran Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian seorang Muslim yang bertakwa dan berakhlak mulia.

Salah satu aspek yang sering dibahas adalah terkait kebiasaan meniup makanan atau minuman sebelum dikonsumsi.

Lantas, bagaimana hukum meniup makanan dalam Islam?

Dilansir Baznas, berikut penjelasan mengenai Hukum Meniup Makanan dalam Islam, mulai dari dalil-dalilnya hingga hikmah yang terkandung di dalamnya.

Hukum Meniup Makanan dalam Islam

Secara umum, meniup makanan atau minuman yang masih panas hukumnya makruh dalam Islam.

Artinya, perbuatan tersebut tidak dianjurkan dan sebaiknya ditinggalkan, meskipun tidak sampai pada derajat haram.

Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan larangan meniup makanan atau minuman.

Baca juga: Doa Ketika Bercermin dalam Islam, Lengkap Beserta Artinya

Hukum meniup makanan dalam Islam juga dibahas oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin, yang menegaskan, meniup lebih parah daripada bernapas karena mengeluarkan udara kotor.

Beliau tidak setuju dengan keringanan meniup saat sendirian, dan menyarankan alternatif seperti menuang ke wadah lain.

Pendapat ini mengajarkan umat Islam untuk selalu memilih cara yang paling aman dan sesuai sunnah, sehingga hidup penuh berkah.

Hukum meniup makanan dalam Islam dalam mazhab Hanbali, seperti yang disebutkan oleh sebagian ulama, adalah makruh tanzih, artinya lebih baik ditinggalkan.

Mereka berpendapat, larangan ini terutama berlaku saat makan bersama, untuk menghindari mengganggu orang lain.

Namun, pendapat ini tetap mendorong umat Islam untuk bersabar dan tidak terburu-buru dalam mengonsumsi makanan panas.

Dalil dari Hadis Nabi Muhammad SAW Mengenai Hukum Meniup Makanan dalam Islam

Hukum meniup makanan dalam Islam didasarkan pada beberapa hadis sahih yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi.

Salah satu hadis utama berasal dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa beliau melarang bernapas atau meniup ke dalam wadah minuman.

"Rasulullah SAW melarang bernapas di dalam bejana atau meniup ke dalamnya." (HR. Abu Dawud no. 3728 dan At-Tirmidzi no. 1889, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan secara tegas, Nabi Muhammad SAW melarang meniup ke dalam wadah makanan atau minuman.

Larangan ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan dan kehigienisan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam makan dan minum.

Baca juga: Keutamaan Sedekah Subuh dalam Islam, Lengkap dengan Doanya

Dalam hadis dari Abu Sa'id Al Khudri, di mana Nabi Muhammad SAW melarang meniup minuman saat ada kotoran di dalamnya.

Beliau menyarankan untuk menuangkan kotoran tersebut daripada meniupnya.

"Rasulullah SAW melarang meniup ke dalam minuman. Lalu ada seorang laki-laki berkata: 'Bagaimana jika aku melihat kotoran di dalamnya?' Nabi menjawab: 'Tuangkan saja (kotoran itu).’" (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh para ulama)

Hadis ini menekankan, jika seseorang melihat ada kotoran atau benda asing di dalam minuman, maka sebaiknya ia menuangkan atau membuangnya, bukan meniupnya.

Ini menunjukkan meniup justru bisa memperburuk keadaan, karena udara dari mulut bisa membawa kotoran atau mikroorganisme.

Hukum meniup makanan dalam Islam semakin jelas dari hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah, yang melarang bernapas di dalam gelas.

"Rasulullah SAW melarang bernapas di dalam bejana." (HR. Bukhari dan Muslim)

Walaupun yang disebutkan adalah larangan bernapas dalam bejana, para ulama sepakat, meniup termasuk dalam kategori ini, karena sama-sama melibatkan embusan udara ke dalam wadah.

Ini menunjukkan betapa telitinya ajaran Islam dalam menjaga adab sekaligus kesehatan umatnya.

Hal ini tidak terlepas dari konteks adab minum yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, seperti minum dalam tiga tarikan napas dengan menjauhkan gelas dari mulut.

"Rasulullah SAW biasa minum dalam tiga kali tarikan napas. Dan beliau menjauhkan bejana dari mulutnya setiap kali bernapas." (HR. Muslim no. 2028)

Hadis dari Anas bin Malik tersebut menjelaskan bernapas dilakukan di luar wadah untuk menghindari kontaminasi.

Hadis ini menunjukkan adab minum yang sempurna: tidak meniup, tidak bernapas dalam gelas, dan menjeda setiap tegukan.

Rasulullah SAW memberikan contoh makan dan minum yang bersih, sopan, dan menjaga kesehatan.

Islam mendorong cara makan yang sehat dan bersih, jauh sebelum ilmu modern membuktikannya.

Dengan menghindari kebiasaan meniup makanan, kita tidak hanya menjaga adab, tapi juga mengamalkan sunnah Nabi Muhammad SAW, taat kepada Allah dan juga melindungi diri dari penyakit.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan