Jumat, 15 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Pegawai Sebut Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Sedang Berlibur di Bali

KPK mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri sejak hari ini. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KANTOR MAKTOUR GROUP - Situasi di kantor Maktour Umroh & Haji milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, Selasa (12/8/2025). KPK mencegah pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri usai diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. 

Sosok Fuad Hasan Masyhur

Maktour Indonesia adalah salah satu perusahan biro perjalanan haji dan umrah terkenal di Indonesia.

Berdiri sejak tahun 1986, Maktour dikenal karena layanan premium, bimbingan manasik profesional, dan fasilitas penginapan kelas atas di Tanah Suci.

Fuad Hasan adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour yang nama perusahaannya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) ini.

Fuad mendirikan Maktour sepulang menunaikan ibadah haji.

Maktour pun tumbuh besar sebagai perusahaan biro perjalanan haji terkemuka.

Tepat pada November 2022 lalu perusahaan milik Fuad itu sukses melangsungkan initial public offering atau IPO di bursa efek.

Saat itu  Maktour juga mampu meraih pendanaan hingga Rp 1 triliun lebih.

Sukses sebagai pebisnis, Fuad Hasan lalu bergabung dengan Partai Golkar hingga sekarang.

Dia pernah dipercaya jadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) DPP Golkar di era kepemimpinan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.

Dia juga sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.

Fuad Hasan adalah mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Mengenal Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi untuk periode 2023–2024. 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan