Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Pegawai Sebut Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Sedang Berlibur di Bali
KPK mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri sejak hari ini.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Namun, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum di mana kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan yang menguntungkan penyelenggara haji khusus inilah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Jokowi |
---|
KPK Dalami Peran Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Skandal Korupsi Kuota Haji |
---|
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 1 triliun, Siapa Tersangkanya? |
---|
MAKI: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka |
---|
KPK Bidik Sosok 'Pemberi Perintah' sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Siapa Dia? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.