Jumat, 15 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Pegawai Sebut Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Sedang Berlibur di Bali

KPK mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri sejak hari ini. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KANTOR MAKTOUR GROUP - Situasi di kantor Maktour Umroh & Haji milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, Selasa (12/8/2025). KPK mencegah pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri usai diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. 

Namun, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum di mana kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. 

Kebijakan yang menguntungkan penyelenggara haji khusus inilah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan