OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
KPK Tahan ASN Kemenhub Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api di Jawa Tengah
KPK menahan seorang ASN Kementerian Perhubungan Risna Sutriyanto tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Risna Sutriyanto (RS) tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Risna Sutriyanto adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan–Kadipiro (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022–2024.
"Setelah ditemukan adanya kecukupan bukti, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu saudara RS," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep menjelaskan penahanan terhadap Risna dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada April 2023 ini telah mencapai 15 orang.
Baca juga: Eks Dirjen Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Bui Dalam Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa
15 tersangka terdiri dari Pokja Pengadaan, masing-masing berinisial DM, RS, BP, PT IP, dan RS.
Kemudian Pengembangan DJKA BTP Medan masing-masing berinisial EKW, MHC, dan MC.
Pengembangan DJKA BTP Bandung di antaranya DSD, H, dan EB.
Baca juga: KPK Selisik Pengaturan Fee Proyek Jalur Kereta Api Lewat ASN Kemenhub
Pengembangan DJKA BTP Jakarta, masing-masing berinisial EP dan PT KP.
Pengembangan DJKA BTP Surabaya, RMM dan HT.
Sosok Risna Sutriyanto
Risna Sutriyanto diangkat Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BLPPBMN) Kementerian Perhubungan menjadi Ketua Pokja Pemilihan terkait paket pekerjaan JGSS-06 berdasarkan Surat Keputusan Nomor KP.004/0497/UKPBJ.PHB-2022 tanggal 10 Juni 2022.
Kemudian ia diangkat menjadi Ketua Pokja Pemilihan terkait TLO Stasiun Tegal berdasarkan Surat Keputusan No. KP 004/0074/UKPBJ.PHB-2023 tanggal 25 Januari 2023.
Konstruksi Perkara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan, kasus ini bermula pada Juni 2022 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Bernard Hasibuan (BH), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut yang telah lebih dulu menjadi tersangka.
Bernard diduga telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (WJP)-KSO sebagai calon pemenang lelang dan meminta Risna untuk mengakomodasi rencana tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, Risna diduga mengarahkan timnya untuk menambahkan syarat-syarat khusus dalam tender yang bertujuan "mengunci" pemenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.