Rabu, 13 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tahan ASN Kemenhub Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api di Jawa Tengah

KPK menahan seorang ASN Kementerian Perhubungan Risna Sutriyanto tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASN KEMENHUB - ASN Kemenhub Risna Sutriyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Risna Sutriyanto ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

"Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan wesel bersertifikasi internasional dan sertifikasi produksi dari badan akreditasi internasional," jelas Asep.

Namun, dalam prosesnya, PT WJP-KSO justru gagal saat evaluasi karena kesalahan mengunggah dokumen. Skenario pun diubah. 

Setelah berkonsultasi dengan Bernard, Risna kemudian memenangkan PT Istana Putra Agung (IPA), perusahaan milik tersangka lain Dion Renato Sugiarto (DRS), yang semula disiapkan sebagai perusahaan pendamping.

PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek senilai Rp 164,51 miliar. 

Sebagai imbalan atas kemenangannya, PT IPA diduga menanggung commitment fee yang telah disepakati sebelumnya dan memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Risna.

Atas perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan