OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
KPK Tahan ASN Kemenhub Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api di Jawa Tengah
KPK menahan seorang ASN Kementerian Perhubungan Risna Sutriyanto tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan wesel bersertifikasi internasional dan sertifikasi produksi dari badan akreditasi internasional," jelas Asep.
Namun, dalam prosesnya, PT WJP-KSO justru gagal saat evaluasi karena kesalahan mengunggah dokumen. Skenario pun diubah.
Setelah berkonsultasi dengan Bernard, Risna kemudian memenangkan PT Istana Putra Agung (IPA), perusahaan milik tersangka lain Dion Renato Sugiarto (DRS), yang semula disiapkan sebagai perusahaan pendamping.
PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek senilai Rp 164,51 miliar.
Sebagai imbalan atas kemenangannya, PT IPA diduga menanggung commitment fee yang telah disepakati sebelumnya dan memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Risna.
Atas perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.