Berkaca ke Pernyataan Nusron, Komisi II DPR Ingatkan Menteri Lainnya Tak Buat Gaduh Ruang Publik
Bahtra merespons permintaan maaf Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai polemik pernyataannya soal tanah menganggur bisa disita negara.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, merespons permintaan maaf Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai polemik pernyataannya soal tanah menganggur bisa disita negara.
Bahtra Banong adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Ia mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara.
Bahtra pun mengingatkan pentingnya arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran menteri, khususnya yang baru menjabat, agar tidak membuat gaduh ruang publik.
"Yang diminta oleh Pak Prabowo, jangan membuat gaduh di publik dan jangan membuat kebijakan yang sifatnya tidak pro terhadap masyarakat," kata Bahtra kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Menurut Bahtra, apa yang dikatakan Nusron kemungkinan besar karena terlalu bersemangat.
"Niat baik beliau sangat bagus. Begitu melihat ada kekeliruan yang bisa berpolemik, beliau langsung meminta maaf ke publik," ujarnya.
Menurut Bahtra, sikap cepat tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk menjaga kondusivitas dan fokus pada kebijakan yang menguntungkan rakyat.
"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri, secara sadar bahwa beliau ada salah ucap. Terus kemudian langsung meminta maaf ke publik untuk mengakhiri polemik itu," pungkas Legislator Gerindra itu.
Pernyataan kontroversial Nusron
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal tanah milik warga yang menganggur atau terlantar selama dua tahun bisa diambilalih negara.
Terhadap pernyataan yang menuai polemik itu, Nusron menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia.
Pasalnya menurut dia, pernyataan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkup publik secara luas.
"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Dirinya lantas meluruskan maksud dari kondisi tanah yang sejatinya bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.
Menurut dia, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata dia.
"Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," sambung Nusron.
Dengan begitu, Nusron memastikan kalau tanah warga yang berstatus atau sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai, hingga tanah bertatus hak waris tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," kata dia.
Dalam kesempatan ini, politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.
"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.
Akan tetapi, Nusron menyadari, guyonan atau candaan tersebut tidak tepat dilontarkan oleh siapapun mereka yang merupakan pejabat publik.
Sehingga, Nusron secara tegas melayangkan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia atas pernyataannya yang telah menimbulkan polemik tersebut.
"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," kata dia.
"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini," tandas Nusron.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Tanah Bersertifikat Hak Milik, Sawah Rakyat dan Lahan Waris Tak Termasuk yang Akan Disita Negara |
![]() |
---|
Klarifikasi Nusron Wahid usai Sebut Tanah Terlantar Diambil Negara: Ada Kata yang Maksudnya Guyon |
![]() |
---|
Menteri Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara' |
![]() |
---|
Nusron Wahid: Pembangunan Perumahan Harus Tanpa Alih Fungsi Lahan Pertanian |
![]() |
---|
Menteri Nusron: Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Pasang Patok untuk Cegah Dicaplok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.