Minggu, 17 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Duduk Perkara Dugaan Kasus Korupsi di DJKA yang Diduga Melibatkan Sudewo

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo yang saat dugaan suap menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra masuk dalam radar penyidikan

Penulis: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng
DEMO PATI 13 AGUSTUS - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Posisi politik Bupati Pati, Sudewo, kian terpojok.

Di tengah gelombang demonstrasi besar-besaran di daerahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo—yang saat dugaan suap terjadi masih menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra—masuk dalam radar penyidikan.

“Benar, Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Budi menegaskan, penyidik membuka peluang untuk memanggil kembali Sudewo sebagai saksi jika diperlukan.

Baca juga: Tak Mau Mundur Meski Sudah Didemo, Bupati Pati Sudewo Umbar Janji: Ke Depan Saya akan Lebih Baik

Awal Kasus DJKA

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Selasa (11/4/2024) lalu.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJKA dan pihak sawasta di Jakarta, Semarang, Depok, dan Surabaya dan diduga  para pejabat DJKA menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.

Suap tersebut terkait pembangunan dan perawatan jalur kereta api anggaran 2018-2022.

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini tersangka terdiri atas 10 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhub, dua korporasi, dan satu swasta.

Dari 10 orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).

Sementara enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kasus dugaan korupsi yang menjerat para tersangka terkait dengan proyek di Pulau Jawa dan Sulawesi.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan suap terkait pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

Baca juga: Di Tengah Gelombang Demo dan Tuntutan Mundur, KPK Sebut Sudewo Diduga Terima Aliran Dana DJKA

 

Penggeledahan Rumah Sudewo

Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menduga Sudewo terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

KPK lantas menggeledah rumah Sudewo pada November 2023, saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar, termasuk mata uang asing.

Uang ini sempat diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai barang bukti dalam sidang perkara korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Saat bersaksi di pengadilan, Sudewo membantah uang tersebut berasal dari proyek DJKA.

Ia mengklaim uang itu merupakan gaji anggota DPR dan hasil usaha pribadi, serta membantah pernah menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.

KOLASE Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati dan polisi dikejar warga,Rabu (13/8/2025)
KOLASE Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati dan polisi dikejar warga,Rabu (13/8/2025) (TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL/Tangkapan Layar)

Profil Sudewo

Nama: Sudewo 
Tempat/Tanggal Lahir: Pati, Jawa Tengah, 11 Oktober 1968                                                                                                                                                              Istri: Atik Kusdarwati                                                                                                                                                                                                                              Anak: Empat orang

Pendidikan:

S-1 Universitas Sebelas Maret (1993)
S-2 Teknik Pembangunan Universitas Diponegoro

Karier Awal:

Karyawan PT Jaya Construction (1993–1994)
Pegawai honorer di Departemen PU (Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali)
PNS di Departemen PU Kanwil Jawa Timur, kemudian Dinas PU Kabupaten Karanganyar
Wiraswasta selama 3 tahun

Karier Politik:

Anggota DPR RI (2009–2013) dari Partai Demokrat
Anggota DPR RI (2019–2024) dari Partai Gerindra
Bupati Pati (2024–sekarang) bersama Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra
Pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar (2002)

Riwayat Organisasi:

Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UNS (1991)
Ketua Keluarga Besar Marhaenis (2000)
Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (2001)
Koordinator Timses Pilkada Pacitan (2005)
Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi (2007)
Koordinator Timses Pilgub Jateng (2008)
Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra (2019–sekarang)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan