Duduk Perkara PT CMNP Gugat Bos Media Rp103 Triliun Terkait Dugaan NCD Bodong
PT CMNP gugat Hary Tanoesoedibjo Rp103 triliun atas dugaan NCD bodong 1999; sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat Agustus 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat bos media, Hary Tanoesoedbijo atau HT Rp 103 Triliun terkait dugaan NCD Bodong.
Gugatan itu dilayangkan oleH kuasa hukum PT CMNP dari Law Firm Lucas S.H & Partners.
CMNP adalah perusahaan swasta nasional Indonesia yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol dan jasa terkait lainnya.
Pada Agustus 2025, CMNP menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding sebesar Rp 103 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat berharga bodong (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) dari tahun 1999.
Kasus gugatan PT CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo, bos media dan pemilik MNC Group, memang terdengar tidak lazim di permukaan, karena melibatkan dua entitas dari sektor yang sangat berbeda: infrastruktur dan media. Tapi akar masalahnya ternyata berasal dari transaksi keuangan yang sudah lama terjadi.
Meski CMNP adalah perusahaan infrastruktur, mereka juga melakukan investasi keuangan, termasuk dalam surat berharga.
Transaksi lintas sektor seperti ini umum dalam dunia korporasi besar, terutama saat mencari pendanaan atau diversifikasi aset.
Dalam kasus ini, CMNP merasa dirugikan oleh transaksi yang melibatkan surat berharga yang ternyata tidak valid.
Latar Belakang Gugatan
Tahun Kejadian: 1999
Jenis Transaksi: Tukar-menukar surat berharga
Objek: Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta yang diterbitkan oleh Unibank
NCD adalah instrumen keuangan berupa deposito berjangka yang diterbitkan oleh bank, namun memiliki fitur khusus: dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Ini membuatnya berbeda dari deposito biasa yang tidak bisa dipindahtangankan.
Karakteristik utama NCD, yaitu nilai minimum biasanya mulai dari $100.000, sering kali mencapai $1 juta atau lebih, sehingga lebih cocok untuk investor institusi.
Jangka waktu pendek, antara 2 minggu hingga 1 tahun. Bunga tetap dibayarkan di akhir periode atau secara berkala, tergantung kesepakatan. Dapat diperdagangkan atau artinya bisa dijual di pasar sekunder, memberi fleksibilitas dan likuiditas bagi pemegangnya.
Dijamin oleh bank, tetapi tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, hanya bisa dijual ke pihak lain.
Fungsi dan manfaat NCD digunakan oleh bank untuk menghimpun dana jangka pendek.
Menjadi alternatif investasi berisiko rendah bagi investor besar. Memberi pendapatan bunga tetap dengan fleksibilitas jual beli.
Namun terdapat risiko kredit dan risiko pasar.
Risiko kredit jika bank penerbit mengalami masalah keuangan. Risiko pasar jika suku bunga berubah dan memengaruhi nilai jual NCD di pasar sekunder.
Pihak terlibat CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi senilai total Rp352,5 miliar kepada Hary Tanoe, yang kemudian menyerahkan NCD tersebut secara bertahap.
Namun dalam perjalanan ada masalah yang timbul. Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Akibatnya, NCD tidak bisa dicairkan saat jatuh tempo pada Mei 2002. CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui bahwa NCD tersebut tidak sah dan tetap melakukan transaksi.
Gugatan Hukum
Total Tuntutan: Rp119 triliun (Rp103 triliun kerugian materiil + Rp16 triliun immateriil)
Tergugat: Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, Teddy Kharsadi
Langkah CMNP: Menolak mediasi, mengajukan sita jaminan atas aset, dan melaporkan dugaan pidana ke Polda Metro Jaya (pemalsuan dokumen dan TPPU)
Kuasa hukum PT. CMNP yang terdiri dari Primaditya Wirasandi, Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto dan Andi Syamsurizal Nurhadi menggugat HT dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp 103 Triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 Triliun.
Langkah itu diambil PT CMNP lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan HT dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga bodong senilai US$28 juta pada tahun 1999.
Demikian disampaikan kuasa hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan yang dilayangkan kepada HT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (13/8/2025).
Turut terguat dua orang dari perusahaan induknya, yakni TS (tergugat III) dan TK (tergugatIV)
“PT CMNP menuntut ganti kerugian materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Adapun, besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya. Turut tergugat yakni TS (tergugat III) dan TK (tergugatIV),” kata Primaditya.
Perusahaan milik Jusuf Hamka ini menggugat HT dan perusahaan induknya serta dua tergugat lainnya lantaran dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi PT CMNP.
“Gugatan yang dibacakan dalam sidang hari ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT CMNP terhadap HT dan bank miliknya, PT BI, yang sekarang berubah menjadi perusahaan induknya. Gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan karena surat berharga berupa NCD yang diserahkan HT atau PT BI kepada PT CMNP pada tahun 1999 tidak bisa dicairkan. (Kerugian sekitar Rp 104 triliun)," tuturnya
.Ia menekankan, PT CMNP sendiri menolak upaya mediasi dan akan melanjutkan dalam gugatan sekarang ini lantaran HT gagal memenuhi permintaan.
“Upaya mediasi sudah ditempuh namun gagal karena HT tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses mediasi, sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian,” jelas dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan HT dan PT BI atau yang sekarang menjadi perusahaan induknya. Langkah ini dilakukan agar gugatan dari PT CMNP tidak sia-sia.
“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” papar dia.
Ia menambahkan bahwa PT CMNP sejak tanggal 5 Maret 2025 juga telah melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
PT CMNP melaporkan HT ke Polda Metro Jaya atas tindakan tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan.
“PT CMNP melaporkan adanya dugaan pembuatan dan/atau penggunaan suratpalsu, dalam hal ini NCD palsu, serta TPPU. Saat ini Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para Penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka HT dan kemungkinan ada pihak- pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
Diketahui, dalam petitumnya, PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik HT dan perusahaan induknya sebagai jaminan hukum.
PT CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.
Kasus ini sendiri berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan HT dan perusahaan induknya pada tahun 1999.
Saat itu HT menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Di transaksi ini, HT memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.
Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada HT pada 18 Mei 1999.
Usai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, HT juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap.
Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999. Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. HT juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999.
NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari HT tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik H, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik HT juga diduga kuat palsu. Pihak CMNP menyebut NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.
Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu yakni diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.
Profil Singkat Hary Tanoesoedibjo
Nama lengkap: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo
Lahir: 26 September 1965, Surabaya
Pendidikan:
S1: Carleton University, Kanada
S2: Ottawa University, Kanada
Profesi: Pengusaha dan politikus
Agama: Kristen
Kekayaan: Diperkirakan US$1,4 miliar (2024)
Perusahaan: Pendiri dan pemilik MNC Group (media, properti, keuangan)
Gurita Bisnis MNC Group
HT menguasai berbagai media besar di Indonesia:
Televisi: RCTI, MNCTV, GTV, iNews
Radio: Trijaya FM
Media cetak: Harian Seputar Indonesia, tabloid Genie
Properti & hiburan: MNC Land, KEK Lido, MNC Studios
Kasus Hukum yang Pernah Melibatkan HT
1. Gugatan CMNP Rp119 Triliun (2025)
Penggugat: PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)
Tuduhan: Dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga NCD senilai US$28 juta pada 1999
Masalah: NCD tidak bisa dicairkan karena bank penerbit (Unibank) dibekukan
Tuntutan: Rp103 triliun kerugian materiil + Rp16 triliun immateriil4
Status: Sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat; HT juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan TPPU
2. Ancaman ke Jaksa Agung (2017)
HT sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan ancaman melalui SMS kepada jaksa penyidik kasus pajak
3. Kontroversi KEK Lido
Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido milik MNC Land sempat dihentikan sementara karena diduga melanggar Amdal dan izin lingkungan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PT CMNP Gugat Bos Media Rp 103 Triliun Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dugaan NCD Bodong,
Sumber: Warta Kota
Seorang Guru Minta Usia Pensiun Sama dengan Dosen, Pemerintah: Beda Beban Kerjanya |
![]() |
---|
Acha Septriasa Cerai Usai 5 Kali Ditalak Vicky Kharisma: Perselisihan, Emosi Meledak, Tangan Memar |
![]() |
---|
Tom Lembong 'Lawan Balik' Usai Dapat Abolisi: Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA |
![]() |
---|
Lisa Gugat Rp16,6 M, Ridwan Kamil Pilih Tes DNA: Chat Asli atau Manipulasi? |
![]() |
---|
Berawal dari Jualan Roti, Perempuan Muda di Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Eks Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.