Kamis, 14 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Dicekal KPK, Legislator PKB Soroti Uang Triliunan dalam Proses Penyelenggaraan Haji

Maman Imanul Haq, menanggapi langkah KPK, yang menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
KUOTA HAJI - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq. Ia menanggapi langkah KPK, yang menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq, menanggapi langkah KPK, yang menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Menurutnya hal itu adalah hak dari KPK.

"Itu kan hak-hak KPK, bukan hak saya," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

"Ya, kita lihat, kita hormati apa yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.

Politisi PKB kelahiran Sumedang, Jabar, 8 Desember 1972, ini menjelaskan, fokus pengawasan DPR, termasuk melalui Pansus Haji, adalah untuk perbaikan sistem.

Di sisi lain, dia juga menyoroti perputaran dana fantastis dalam proses penyelenggaraan haji 2025 mencapai 22 Triliun.

Menurut politisi dari Dapil Jabar IX tersebut, anggaran menjadi daya tarik menggiurkan bagi pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dari para calon jemaah haji.

"Setiap musim haji itu, ada 22 triliun uang yang bergerak, berjalan dan sebagainya. Itu sesuatu yang menggiurkan bagi orang yang ingin kaya raya dengan cara mengambil keuntungan dari para jemaah haji," ucap Maman yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak

Dicekal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan