Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dicekal KPK, Legislator PKB Soroti Uang Triliunan dalam Proses Penyelenggaraan Haji
Maman Imanul Haq, menanggapi langkah KPK, yang menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq, menanggapi langkah KPK, yang menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Menurutnya hal itu adalah hak dari KPK.
"Itu kan hak-hak KPK, bukan hak saya," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
"Ya, kita lihat, kita hormati apa yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.
Politisi PKB kelahiran Sumedang, Jabar, 8 Desember 1972, ini menjelaskan, fokus pengawasan DPR, termasuk melalui Pansus Haji, adalah untuk perbaikan sistem.
Di sisi lain, dia juga menyoroti perputaran dana fantastis dalam proses penyelenggaraan haji 2025 mencapai 22 Triliun.
Menurut politisi dari Dapil Jabar IX tersebut, anggaran menjadi daya tarik menggiurkan bagi pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dari para calon jemaah haji.
"Setiap musim haji itu, ada 22 triliun uang yang bergerak, berjalan dan sebagainya. Itu sesuatu yang menggiurkan bagi orang yang ingin kaya raya dengan cara mengambil keuntungan dari para jemaah haji," ucap Maman yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak
Dicekal KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Apa Isi SK Menteri Agama yang Jadi Bukti Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024? |
---|
3 Eks Menteri Agama RI Tersangkut Kasus Korupsi Haji di KPK, Terbaru Gus Yaqut |
---|
SK Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Jadi Barang Bukti KPK, Akankah Eks Menag Jadi Tersangka? |
---|
Fuad Hasan Dicegah KPK, Ini Harga Fantastis ONH Plus dari Maktour, Fasilitas hingga Kemewahannya |
---|
Dicegah KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Publik Tak Berspekulasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.