Sabtu, 16 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Dicekal KPK, Legislator PKB Soroti Uang Triliunan dalam Proses Penyelenggaraan Haji

Maman Imanul Haq, menanggapi langkah KPK, yang menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
KUOTA HAJI - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq. Ia menanggapi langkah KPK, yang menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).  

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan