Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dicekal KPK, Legislator PKB Soroti Uang Triliunan dalam Proses Penyelenggaraan Haji
Maman Imanul Haq, menanggapi langkah KPK, yang menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Apa Isi SK Menteri Agama yang Jadi Bukti Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024? |
---|
3 Eks Menteri Agama RI Tersangkut Kasus Korupsi Haji di KPK, Terbaru Gus Yaqut |
---|
SK Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Jadi Barang Bukti KPK, Akankah Eks Menag Jadi Tersangka? |
---|
Fuad Hasan Dicegah KPK, Ini Harga Fantastis ONH Plus dari Maktour, Fasilitas hingga Kemewahannya |
---|
Dicegah KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Publik Tak Berspekulasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.