Sabtu, 16 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Bisa Makan Waktu 2-3 Bulan, Ini Tahapannya

Pemakzulan atau pelengseran Bupati Pati, Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.

Tribunjateng/Mazka Hauzan
DILEMPAR SANDAL-BOTOL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. 

"Lama prosesnya, bisa 2-3 bulan," ujarnya.

Baca juga: Istana Pantau Kericuhan di Pati, Jawa Tengah dan Berkomunikasi dengan Bupati Sudewo

Demo Tuntut Bupati Pati Mundur

Massa aksi demo di Alun-alun Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025 menuntut akan melakukan demo sampai Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatan yang baru diemban.

Massa meneriakkan kalimat tuntutan Sudewo turun atau lengser dari jabatan bupati.

"Bupati harus lengser, bupati lengser," ucap perwakilan massa, dikutip dari Tribun Jateng.

"Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga." 

"Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut," ucap massa di atas panggung.

Peserta demo siap melakukan demo berhari-hari sampai Sudewo lengser.

Koordinator Lapangan (Korlap) Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto menyatakan massa akan terus berunjuk rasa sampai Sudewo lengser.

“Jika Sudewo tidak mundur, aksi berlanjut sampai dia mundur. Dua hari, tiga hari, tetap kami layani. Kami tunggui di sini sampai mundur."

"Karena kesimpulannya memang seperti itu. Kami tidak mau jadi objek uji coba pemimpin.

Pemimpin harus yang betul-betul paham, tahu kondisi masyarakat bawah, sehingga ada rasa empati dan simpati dengan rakyat,” ucap Teguh.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, TribunJateng.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan