Sabtu, 16 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Ada Kongkalikong, Formappi Duga Kasus CSR BI dan OJK Libatkan Seluruh Anggota Komisi XI DPR

Lucius menduga kesepakatan tertutup soal dana CSR ini turut diikuti sejumlah Anggota Komisi XI DPR lainnya.

Mario Christian Sumampow
KASUS CSR BI - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga ada kesepakatan tertutup dalam pembahasa dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 yang melibatkan Anggota Komisi XI DPR RI. /Foto.dok 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya keterlibatan massal anggota Komisi XI DPR RI dalam dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 

Sinyal ini menguat setelah adanya pengakuan dari tersangka baru, Satori, yang menyebut bahwa sebagian besar rekannya di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu turut menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami pengakuan krusial dari mantan anggota Komisi XI Fraksi NasDem tersebut. 

Satori, bersama rekannya dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020–2023.

"Bahwa menurut pengakuan ST (Satori) sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Asep menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada kedua tersangka. 

KPK akan segera memanggil dan memeriksa para legislator di Komisi XI untuk mengklarifikasi aliran dana dan peruntukannya.

"Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," jelasnya.

Selain membidik para anggota dewan, KPK juga akan mendalami motif BI dan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI dalam menyalurkan dana bantuan sosial tersebut kepada para legislator. 

"Kami juga concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini," tambah Asep.

Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar. 

Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan PSBI, PJK OJK, serta mitra kerja Komisi XI lainnya. 

Modus yang digunakan adalah dengan mengajukan proposal bantuan dana sosial melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi masing-masing tersangka.

Namun, menurut KPK, dana miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya. 

, uang tersebut disinyalir mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, mulai dari pembelian tanah, bangunan, kendaraan, hingga untuk keperluan pembangunan properti seperti showroom dan rumah makan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan