Dugaan Korupsi Dana CSR
Ada Kongkalikong, Formappi Duga Kasus CSR BI dan OJK Libatkan Seluruh Anggota Komisi XI DPR
Lucius menduga kesepakatan tertutup soal dana CSR ini turut diikuti sejumlah Anggota Komisi XI DPR lainnya.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Sebaliknya, uang tersebut disinyalir mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, mulai dari pembelian tanah, bangunan, kendaraan, hingga untuk keperluan pembangunan properti seperti showroom dan rumah makan.
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengakuan Satori kini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas di salah satu komisi vital di DPR RI.
Dugaan Korupsi Dana CSR
Dalami Dugaan Rekayasa Audit, KPK Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Samarkan Kepemilikan Motor Sitaan |
---|
KPK Tak Bisa Pastikan Kapan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa soal Dugaan Korupsi CSR: Masih Pendalaman |
---|
Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masih Dalami Status Kepemilikan Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.