Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP
Hasto Jadi Sekjen PDIP Lagi, Simak Daftar Lengkap Pengurus PDIP Periode 2025-2030
Hasto Kristiyanto kini resmi kembali menjadi Sekjen PDIP setelah dilantik Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Suci BangunDS
36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey
37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen
38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike
Nama Hasto Sempat Tak Ada dalam Struktur Pengurus PDIP
Hasto Kristiyanto sempat ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
Namun, pada Jumat (1/8/2025) malam, Hasto dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Sehari kemudian, pada Sabtu (2/8/2025), Hasto langsung bertolak ke Bali untuk menghadiri Kongres ke-VI PDIP.
Baca juga: Hasto Kembali Dilantik Jadi Sekjen PDIP Usai Terima Amnesti, Pengamat Soroti Dampaknya
Kongres tersebut mengukuhkan Megawati Soekarnoputri kembali sebagai Ketua Umum PDIP serta menetapkan jajaran pengurus DPP baru.
Namun, ketika itu, nama Hasto tidak tercantum dalam struktur kepengurusan PDIP yang diumumkan.
Saat itu, Megawati merangkap jabatan dalam struktur kepengurusan PDIP periode 2025-2030.
Selain Ketua Umum, Megawati juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP.
Dalam kesempatan itu, Megawati mengumumkan sekaligus melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2025–2030 di arena Kongres VI PDIP, Sabtu (2/8/2025).
Sebanyak 37 nama pengurus pusat diumumkan oleh Megawati, termasuk posisi Sekretaris Jenderal yang secara langsung dinyatakan akan tetap dijabat oleh dirinya sendiri.
Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan seluruh pengurus yang hadir secara fisik di lokasi.
“Atas nama Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, saya melantik DPP PDI Perjuangan untuk membantu kerja-kerja partai. Apakah saudara bersedia untuk dilantik?” tanya Megawati.
“Bersedia!” jawab para pengurus serentak.
Setelah itu, seluruh pengurus DPP yang hadir berdiri di panggung utama, dan dengan dipandu langsung oleh Megawati, mereka mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama.
Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo
Prabowo Subianto memberi amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Hasto Kristiyanto sempat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Megawati Singgung Situasi Politik Terkini Sebelum Melantik Hasto Sebagai Sekjen PDIP

Terbaru, Hasto Kristiyanto tidak akan mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Rencananya akan lanjut," kata Maqdir Ismail, Rabu (13/8/2025).
Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.
Ia juga meminta Mahkamah menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut.
Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Hasto merasa dirugikan secara konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, ancaman pidana dalam Pasal 21 dianggap tidak seimbang.
Pasal ini merupakan pasal tambahan, namun ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pasal-pasal inti dalam tindak pidana korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.