Jumat, 15 Agustus 2025

Siapa Silfester Matutina, Terpidana Fitnah JK yang Sulit Dieksekusi tapi Bisa Masuk BUMN?

Terpidana inkrah kasus fitnah JK, Silfester Matutina, bebas dan kini duduk sebagai Komisaris BUMN. Kenapa eksekusi hukuman tak kunjung dijalankan?

Istimewa
Ketua Umum SOLMET, Silfester Matutina di Cafe Joglo Nusantara Jalan Utomo Nomor 47 Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Silfester Matutina kembali menjadi sorotan publik. Terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) kini menjabat Komisaris Independen BUMN pangan ID Food.

Meski putusan Mahkamah Agung inkrah sejak 2019, eksekusi penahanan belum dilakukan hingga enam tahun berlalu. 

Penunjukan ini menimbulkan kontroversi, sementara Silfester mengklaim siap menjalani proses hukum bila dipanggil, dan BUMN menegaskan penunjukan mengikuti prosedur internal.

Vonis Sudah Inkrah, Eksekusi Mandek

Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019 menolak kasasi Silfester melalui putusan Nomor 287 K/Pid/20193, memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Putusan ini menegaskan Silfester terbukti memfitnah JK dengan menuding mantan Wapres menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dan menuduh keluarga JK melakukan praktik korupsi demi kepentingan politik.

Kasus bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) di Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Laporan hukum diajukan kuasa hukum JK, berlanjut ke PN Jakarta Selatan sebelum MA menolak kasasi.

Meski putusan inkrah, Silfester belum menjalani masa hukuman hingga Agustus 2025.

Kejaksaan Agung sempat mengeluarkan ultimatum pada 4 Agustus 2025, namun rencana eksekusi tidak terlaksana karena Silfester hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Baca juga: Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs Usai Disebut ‘Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi’ di Pasar Pramuka

Silfester jauh hari pernah mengaku bahwa ucapannya tidak bermaksud memfitnah JK dan kasusnya telah berakhir damai.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya, dikutip Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Ia menambahkan bahwa hubungannya dengan JK tetap baik, dengan dua hingga tiga kali pertemuan, tanpa rasa kebencian.

Namun, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa perdamaian pribadi tidak membatalkan vonis pidana.

“Maaf pribadi tidak bisa menghapus vonis pidana. Eksekusi tetap harus dijalankan,” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi di Kejari Jaksel. Silfester belum memberikan kepastian apakah akan memenuhi panggilan eksekusi.

“Kita atur yang terbaik. Intinya enggak ada masalah,” ujarnya singkat.

Dari Relawan Jokowi ke Komisaris BUMN

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina bersama Presiden Jokowi.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina bersama Presiden Jokowi. (Ist)

Silfester Matutina lahir di Ende, NTT, 19 Juni 1971. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Wiraswasta Indonesia, meski kampus ini dicabut izinnya pada 2023 terkait praktik kuliah fiktif.

Matutina memulai kiprah politiknya mendirikan Solidaritas Merah Putih (Solmet) pada 2013, relawan pendukung Jokowi. Ia kemudian beralih mendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) dan memimpin jaringan relawan.

Pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya sebagai Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), sesuai SK Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025. BUMN menyatakan penunjukan mengikuti prosedur hukum dan penilaian kompetensi.

Penunjukan ini menuai kritik, termasuk dari mantan Wakapolri Oegroseno dan Komisi VI DPR, yang menilai pengangkatan terpidana ke jabatan publik berpotensi melanggar prinsip integritas dan transparansi.

Mahfud MD: Musuhmu Itu Negara!

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perdamaian dengan korban tidak menghapus kewajiban negara mengeksekusi hukuman.

“Maaf dari korban tidak bisa menghentikan proses hukum. Musuhmu itu negara,” tegas Mahfud.

Silfester sendiri mengaku siap menjalani proses hukum bila harus dipenjara, namun hingga kini belum menerima surat resmi penahanan.

Publik Bertanya: Siapa yang Lindungi?

KEBIJAKAN TRUMP - Silfester Matutina bersama Prabowo
KEBIJAKAN TRUMP - Silfester Matutina bersama Prabowo (istimewa)

Kejaksaan Agung belum mengungkap alasan eksekusi tertunda. Komisi III DPR meminta proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

“Kalau ini dibiarkan, hukum kita kehilangan wibawa,” ujar anggota DPR Ahmad Sahroni.

Spekulasi publik menyebut Silfester memiliki koneksi di lingkar kekuasaan, namun Kejagung membantah adanya hubungan keluarga dengan pejabat pelaksana eksekusi.

Roy Suryo, yang saat ini dipolisikan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, menyebut kemungkinan ada perlindungan dari sosok tertentu. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Silfester sebagai loyalis fanatik Jokowi, meski hal ini bersifat opini dan belum ada bukti resmi.

Baca juga: Kejari Jaksel Disebut Telah Tunjuk Jaksa Eksekutor untuk Jebloskan Silfester Matutina ke Bui

Ketimpangan Hukum dan Refleksi Publik

Kasus Silfester Matutina menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sementara sebagian warga langsung menjalani hukuman, seorang terpidana inkrah justru tetap bebas dan menempati posisi strategis di BUMN.

Hal ini memicu refleksi publik: apakah fenomena ini menjadi preseden baru, atau sekadar salah satu dari banyak kasus yang menimbulkan kesan hukum berjalan berbeda bagi pihak tertentu?

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan