Selasa, 7 Oktober 2025

Andi Azwan Heran Kubu Roy Suryo Sebut Jokowi 'Orang Besar' di Balik Silfester: Cari-Cari Celah Terus

Andi Azwan mengatakanJokowi saat ini sudah tidak mempunyai kuasa apapun, karena sudah lengser.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Andi Azwan mengatakanJokowi saat ini sudah tidak mempunyai kuasa apapun, karena sudah lengser. 

TRIBUNNEWS.COM - Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan, merasa heran dengan kubu pakar telematika Roy Suryo yang mengklaim mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan "orang besar" di balik vonis untuk Silfester Matutina yang hingga sekarang belum juga dieksekusi.

Padahal, Silfester yang menjadi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, sebelumnya mengatakan bahwa hal yang membuat Silfester belum dieksekusi hingga sekarang karena ada faktor politik dan ada "orang besar" di balik Silfester.

Sebab, meski putusan Mahkamah Agung inkrah sejak 2019, eksekusi penahanan terhadap Silfester belum juga dilakukan hingga Agustus 2025 ini, artinya sudah enam tahun berlalu. 

Dalam konteks hukum, "sudah inkrah" atau "inkracht van gewijsde" berarti bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah tidak bisa diganggu gugat dan harus dieksekusi. 

Berdasarkan analisis politiknya, Ahmad pun mengatakan bahwa ada peran Jokowi di balik ini semua.

Apalagi, Silfester sebelumnya juga dinilai dekat dengan Jokowi karena menjadi relawan Jokowi sebagai Ketua Umum Solmet. Kemudian, pada 2019 lalu, Jokowi juga masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Kalau secara politik nyambung karena saudara Silfester Matutina ini adalah relawan Jokowi melalui solmet solidaritas merah putih dan di 2019 posisi saudara Jokowi sendiri adalah presiden, maka saudara Jokowi secara politik adalah orang besar dan kita patut menduga ada Jokowi orang besar tersebut di balik tidak dieksekusinya Silfester Matutina" ucap Ahmad, YouTube Official iNews, Jumat (15/8/2025).

Namun, pernyataan Ahmad tersebut kemudian disanggah oleh Andi karena menurutnya tidak ada korelasinya.

Apalagi, Jokowi saat ini sudah tidak mempunyai kuasa apa pun sebab sudah lengser.

"Jadi memanglah kalau semuanya berhubungan dengan Pak Jokowi itu sangat seksi. Bagaimana dikatakan bahwa ada orang besar itu Pak Jokowi? Dia tidak berkuasa lagi kan, dimana korelasinya?" ungkapnya, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat.

Andi lantas mengatakan jika kubu Roy Suryo ingin mengetahui siapa orang yang ada di balik Silfester seperti yang mereka sebutkan, seharusnya menanyakannya langsung kepada Kejaksaan Agung. 

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tuding Ada Orang Besar di Balik Silfester Matutina, Klaim Jokowi Ikut Berperan

Sehingga, tidak terus mengatakan dan mengklaim bahwa Jokowi merupakan "orang besar" di balik Silfester, tanpa ada bukti apa pun.

"Sebetulnya paling enak, paling gampang itu tanya aja dengan Kejaksaan. Langsung aja tanya dengan Kejaksaan gitu lho, kita kan bisa tahu siapa nih orang ini (orang besar). Jangan lagi dikatakan itu Jokowi di belakang."

Andi pun menyebut bahwa kubu Roy Suryo itu hanya terus berusaha mencari-cari celah kesalahan Jokowi.

"Kucing ditabrak juga dibilang Jokowi bikin salah, jangan seperti itulah. Khozinudin kan selalu begitu modelnya, dicari-cari celah untuk masuk ke sana," katanya.

Kenapa Silfester Tak Segera Dieksekusi?

Kejaksaan Agung sebelumnya sempat mengeluarkan ultimatum pada 4 Agustus 2025, tetapi rencana eksekusi tidak terlaksana karena Silfester hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Spekulasi publik menilai Silfester memiliki koneksi di lingkar kekuasaan, namun Kejaksaan Agung membantah adanya hubungan keluarga dengan pejabat pelaksana eksekusi.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi, yang saat itu diumumkan pada 2 Maret 2020.

Pandemi Covid-19 secara global ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020, setelah virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) pertama kali terdeteksi di Wuhan, Tiongkok pada 31 Desember 2019.

Kemudian, kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020, ketika dua pasien di Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif setelah kontak dengan warga negara Jepang yang terinfeksi.

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14/8/2025). 

Anang pun membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

Tudingan adanya tekanan politik ini berarti ada dugaan bahwa proses eksekusi hukum tertunda bukan karena alasan teknis semata, melainkan karena pengaruh dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik.

"Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid," tegas Anang. 

Sementara Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019 menolak kasasi Silfester melalui putusan Nomor 287 K/Pid/20193, memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. 

Putusan ini pun menegaskan Silfester terbukti memfitnah JK dengan menuding mantan Wapres menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dan menuduh keluarga JK melakukan praktik korupsi demi kepentingan politik.

Adapun, kasus bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) di Mabes Polri pada 15 Mei 2017. 

Laporan hukum diajukan kuasa hukum JK, berlanjut ke PN Jakarta Selatan sebelum MA menolak kasasi.

Namun, Silfester pernah mengaku bahwa ucapannya tidak bermaksud memfitnah JK dan kasusnya telah berakhir damai.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hubungannya dengan JK tetap baik, dengan dua hingga tiga kali pertemuan, tanpa rasa kebencian.

Akan tetapi, sampai sekarang Silfester belum juga ditahan hingga memunculkan banyak spekulasi publik, terlebih lagi pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya sebagai Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), sesuai SK Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025. 

BUMN menyatakan penunjukan mengikuti prosedur hukum dan penilaian kompetensi. Namun, penunjukan ini menuai kritik, termasuk dari mantan Wakapolri Oegroseno dan Komisi VI DPR, yang menilai pengangkatan terpidana ke jabatan publik berpotensi melanggar prinsip integritas dan transparansi.

Anang sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum (aph) berkomitmen akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan. 

"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Proses eksekusi itu akan tetap dijalankan, terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi setelah adanya putusan pengadilan. 

Anang pun menjelaskan bahwa hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan JK terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut. 

"Tapi kan ini sudah (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia. 

Anang menuturkan pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester adalah Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Sebab, Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved