Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun PT Taspen, Ekiawan Primaryanto Divonis 9 Tahun Penjara 

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif Rp 1 T PT Taspen.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
INVESTASI FIKTIF TASPEN - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto di [ersidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Ekiawan divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif Rp 1 T PT Taspen.

Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang putusan perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

"Menyatakan Terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Purwanto di persidangan.

Atas perbuatannya Ekiawan dihukum pidana penjara dan denda.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," putus Hakim Purwanto.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Selain itu Ekiawan dihukum membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS. 

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," putus Hakim Purwanto.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Dalam pertimbangan perberat putusannya, Majelis Hakim menilai Ekiawan telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan.

Baca juga: 4 Pertimbangan Hakim Vonis Eks Dirut Taspen Kosasih 10 Tahun Penjara, Singgung Modus Korupsi

"Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua," jelas Hakim Purwanto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved