Selasa, 19 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Dokumen dan Handphone Dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji

Tim penyidik KPK menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam dari rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone) dari kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Penyitaan ini dilakukan selama penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang bukti yang diamankan, khususnya handphone, akan menjadi fokus utama penyidik untuk didalami lebih lanjut.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Ia menegaskan bahwa isi dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk mengungkap informasi krusial yang dapat memperkuat penanganan perkara.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Budi.

Penggeledahan di kediaman Yaqut merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir.

Pada hari yang sama, tim juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok dan menyita satu unit mobil.

Baca juga: Tanda Tangan SK Menjerat Yaqut Quomas di Korupsi Tambahan Kuota Haji 2024

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2023.

Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Meskipun telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, KPK hingga kini belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Sosok Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.

Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.

Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tersebut mengawali karir politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi n anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Selanjutnya, ia pun maju dalam Pilkada Rembang dan menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.

Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.

Pada 2014, Gus Yaqut maju menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau Dapil Jawa Tengah X.

Namun, dalam Pemilu 2014, ia gagal duduk di kursi DPR RI.

Namun, Yaqut akhirnya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Jokowi.

Pada Pemilu 2019, Gus Yaqut terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan