Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Tahunan MPR

Prabowo Ancam Sikat Jenderal TNI/Polri Jika Bekingi Tambang Ilegal, Mensesneg Bilang Begini

Presiden RI Prabowo Subianto  akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tambang ilegal.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Taufik Ismail
TAMBANG ILEGAL - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan semangat Presiden menertibkan tambang ilegal. /Foto.dok 

Tambang ilegal biasa disebut Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan  penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jumlahnya mencapai 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Provinsi Jambi termasuk terbanyak, dengan luas total 52.059 hektar tambang emas ilegal tersebar di 6 kabupaten.

Kabupaten Tuban di Jawa Timur terdapat 123 lokasi tambang, 33 titik dinyatakan ilegal.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved