Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Usut Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil Rektor USU hingga Sekwan Madina

Usut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut, KPK periksa 13 saksi di antaranya rektor USU  dan Sekwan Madina. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/6/2025) malam. KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. Usut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut, KPK periksa 13 saksi di antaranya rektor USU  dan Sekwan Madina.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Hari ini, Jumat (15/8/2025), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap 13 orang saksi yang dipusatkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan.

"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dinas di tingkat provinsi dan kabupaten, aparatur sipil negara (ASN) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), pihak swasta, hingga akademisi.

Berikut adalah daftar 13 saksi yang dipanggil:

1. Edison: Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut

2. Asnawi Harahap: Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara

3. Ahmad Juni: Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidimpuan

4. Said Safrizal: Bendahara BBPJN Sumut

5. Manaek Manalu: PNS Kementerian PU - BBPJN Sumatera Utara

6. Ratno Adi Setiawan: Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut

7. Munson Ponter Paulus Hutauruk: PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut

8. PT Deli Tunas Adimulia: Pihak swasta (showroom mobil)

9. Rahmat Parinduri: PNS/Kasatker Wilayah I 2023

10. Muryanto Amin: Dosen/Rektor Universitas Sumatera Utara (USU)

Prof. Muryanto Amin adalah Rektor ke-16 USU yang menjabat sejak 28 Januari 2021 untuk periode 2021–20262. 

Ia dikenal sebagai akademisi dan pengamat politik yang memiliki latar belakang kuat di bidang ilmu sosial dan politik.

Latar Belakang Pendidikan:

Sarjana Ilmu Sosial – Universitas Sumatera Utara (1992–1997)

Magister Ilmu Politik – Universitas Indonesia (2006–2008)

Doktor Ilmu Politik – Universitas Indonesia (2008–2013) Disertasi: Kekuasaan dan Politik Lokal – Studi tentang Peran Pemuda Pancasila dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara

Ia juga mengikuti berbagai kursus internasional:

Political Youth Leadership – Ohio University, USA (2006)

Academic Writing – AUSAID (2009)

Social Investment – Ferrostal, Jerman (2011)

11. Deddy Rangkuti: Wiraswasta

12. Afrizal Nasution: PNS/Sekwan DPRD Kab. Mandailing Natal

Afrizal Nasution adalah pejabat struktural yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. 

Dalam kapasitasnya sebagai Sekwan, ia bertanggung jawab atas kelancaran administrasi dan teknis pelaksanaan tugas-tugas legislatif DPRD Madina.

13. Randuk Efendi Siregar: Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab. Mandailing Natal

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Mandailing Natal, Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK

Penyidikan KPK saat ini berfokus pada dua alur utama: menelusuri rantai komando atau alur perintah, dan mengikuti aliran dana haram dari proyek tersebut. 

KPK mensinyalir Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, tidak bergerak sendiri dan ada sosok berpengaruh di baliknya.

"Kami juga menduga-duga bahwa TOP (Topan Obaja Putra Ginting) ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan sebelumnya.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga, telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10 hingga 20 persen, atau sekitar Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved