Minggu, 17 Agustus 2025

Ade Armando Tanggapi Rencana Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN: Kami Tidak akan Miskin

Ade Armando menanggapi santai rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUM

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Mario Christian Suamampow
Komisaris PT PLN Nusantara Power, Ade Armando, menanggapi santai rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisaris PT PLN Nusantara Power sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, menanggapi santai rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN

Menurutnya, penghapusan tantiem tidak akan membuat para pejabat BUMN jatuh miskin.

“Saya minta maaf kalau pernyataan saya menyinggung teman-teman komisaris lainnya. Tapi mari kita bicara logis. Kalau tantiem dihapus, bukan berarti kami jadi miskin,” ujar Ade saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Ia menambahkan bahwa gaji komisaris BUMN sudah tergolong tinggi, sehingga penghapusan tantiem bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan. 

“Gaji komisaris itu sudah di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia. Jadi, menurut saya, tidak masalah,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan di Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pemberian tantiem di BUMN yang dinilainya sebagai “akal-akalan” untuk meraup keuntungan pribadi. 

Ia bahkan menyebut ada komisaris yang menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun, meski hanya menghadiri rapat sebulan sekali.

“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Mereka pakai istilah asing supaya kita bingung,” kata Prabowo.

Baca juga: Langkah Presiden Soal Penghapusan Tantiem & Pembenahan Instansi Pemerintah hingga BUMN Dinilai Tepat

Presiden Prabowo telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menghapus skema tantiem sebagai bagian dari reformasi pengelolaan BUMN

Ia menegaskan bahwa keuntungan perusahaan harus diperoleh secara nyata, bukan melalui rekayasa.

“Saya sudah perintahkan ke Danantara, direksi tidak perlu tantiem. Kalau untung, harus untung beneran, bukan untung akal-akalan,” tegasnya.

Apa Itu Tantiem?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.

Tantiem sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Dalam Pasal 1 (43), tertulis arti tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya, harus memenuhi persentase kehadiran rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun, paling sedikit 75 persen kehadiran.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan