Prabowo Ungkap Dugaan Korupsi di BUMN-BUMD, Komisi III DPR Usulkan RDP
Prabowo ungkap korupsi di BUMN dan BUMD dalam pidato kenegaraan. Komisi III DPR usulkan RDP untuk tindak lanjut dugaan kasus.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tegas dan mengejutkan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR dan DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Di hadapan para wakil rakyat, Prabowo blak-blakan mengungkap adanya perilaku korup di tubuh BUMN dan BUMD yang dinilai merugikan negara. Fakta itu kata Prabowo tidak perlu ditutup - tutupi.
Pernyataan ini langsung mendapat respons dari Komisi III DPR RI, yang menyatakan akan mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menyatakan optimismenya ihwal pidato Presiden Prabowo bisa meneguhkan upaya pemberantasan korupsi di tubuh BUMN maupun BUMD.
"Saya yakin masyarakat sangat optimis atas apa yang disampaikan pak Presiden tadi khususnya dalam penegakan hukum," kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Dirinya akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke pimpinan komisi III untuk mengetahui data - data, dan sejauh mana penanganan perkara khususnya korupsi di masing-masing mitra kerja.
"Kita akan usulkan kepada pimpinan komisi III terkait hal tersebut untuk dilakukan RDP meminta konfirmasi langsung kepada mitra kerja kami terkait data dan sudah sejauh mana penanganannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengakui setelah 299 hari duduk di posisi kepala negara, ia semakin tahu ada banjir praktik penyelewengan di lingkungan pemerintahan. Perilaku - perilaku korupsi tersebut terjadi di setiap institusi, organisasi pemerintahan, maupun berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Dari pengamatannya ini, Prabowo kembali menyatakan bahwa masalah korupsi memang masih menjadi persoalan terbesar bangsa Indonesia.
“Setelah 299 hari saya memimpin pemerintahan eksekutif, saya semakin mengetahui berapa besar tantangan kita, berapa besar penyelewengan yang ada di lingkungan pemerintahan kita,” kata Prabowo dalam pidatonya di sidang tahunan MPR/DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut Prabowo, temuan ini tidak harus ditutup-tutupi. Sebab untuk memperbaiki atau menuntaskan segala masalah, langkah pertama yang harus diambil adalah mengakui kesalahan tersebut.
“Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi,” ungkapnya.
“Dalam pidato pelantikan saya di sini, saya sampaikan bangsa Indonesia harus berani melihat kekurangan-kekurangan sendiri, harus berani melihat kesalahan sendiri, harus berani melihat penyakit yang ada di tubuh kita agar kita bisa perbaiki kekurangan-kekurangan tersebut. Tanpa mau mengakui, tidak mungkin kita mampu memperbaiki,” jelas Prabowo.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah PT Atlas Resources Tbk.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menyelidiki kasus ini sejak 2023 dan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Direktur PT Atlas Resources Tbk, Joko Kus Suliyastyoko.
Hingga pertengahan 2025, belum ada pengumuman resmi terkait status penyidikan maupun penetapan tersangka
Duduk Perkara PT Atlas Resources Tbk
Pada periode 2018–2020, PT Atlas Resources Tbk menjalin kerja sama investasi dengan PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI), anak usaha PLN. Tujuannya pengambilalihan saham untuk menjamin pasokan batubara ke tujuh PLTU di Pulau Jawa.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pembayaran uang muka dan selisih harga akuisisi yang tidak wajar. Akibatnya, pasokan batubara ke PLTU terganggu dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Jakarta memanggil Direktur PT Atlas Resources, Joko Kus Sulistyoko, untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK juga mulai berkoordinasi untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan sanksi terhadap oordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi emiten sektor energi, PT Atlas Resources Tbk (ARII)
ARII diduga terlibat korupsi dalam kerja sama investasi dengan PT PLN Batubara Investasi (PLN BBI), anak usaha PLN di sektor batu bara selama periode 2018–2020.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi lengkap mengenai perkara tersebut.
“Kami belum mengetahui secara pasti soal itu, tapi siap bekerja sama dengan mereka (kejaksaan), jika memerlukan data ataupun itu, karena telah diatur oleh undang-undang,” ujar Kristian kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kristian menambahkan, BEI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk jika diperlukan evaluasi atau sanksi terhadap emiten.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa BEI tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan total perdagangan saham ARII selama kasus masih dalam tahap dugaan.
“Coba ditanyakan juga ke OJK soal kliring ataupun data keuangan, karena kami di sini juga akan berkoordinasi dengan semua pihak sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan bahwa seluruh masukan publik terkait kasus tersebut, termasuk dari Komisi Kejaksaan, ditampung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Kasus ini berawal dari investasi strategis PLN BBI terhadap anak usaha Atlas Resources pada 2018, yang bertujuan menjamin pasokan batu bara jangka panjang bagi pembangkit listrik PLN.
Namun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 mencatat adanya uang muka sebesar Rp164 miliar yang dibayarkan tanpa kajian kelayakan memadai dan tanpa kepastian progres kerja sama.
Dalam temuan audit tersebut, BPK juga mencatat indikasi pembayaran melebihi nilai wajar serta kelemahan dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menyelidiki kasus ini sejak 2023 dan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Direktur PT Atlas Resources Tbk, Joko Kus Suliyastyoko. Hingga pertengahan 2025, belum ada pengumuman resmi terkait status penyidikan maupun penetapan tersangka.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Atlas Resources Tbk dan PT PLN Batubara Investasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Korupsi Atlas Resources Tbk dan Anak Usaha PLN, BEI Koordinasi dengan Kejati DKI,
Golkar: RAPBN 2026 Bukti Komitmen Prabowo Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran |
![]() |
---|
Prabowo Minta Parpol Berani Kritik Pemerintah, Akademisi Universitas Esa Unggul: Sebagai Pengawasan |
![]() |
---|
Konsumsi Rumah Tangga Jadi Motor Pertumbuhan, GREAT Institute Apresiasi Capaian Prabowo |
![]() |
---|
Legislator PAN Soroti 2 Hal Penting dari Pidato Prabowo: Visi Pertahanan dan Diplomasi Internasional |
![]() |
---|
Usai Dilantik, Wakapolri Komjen Dedi Diperintah Kapolri Ikut Awasi Satgas Pangan Hingga MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.