HUT Kemerdekaan RI
Remisi Massal HUT ke-80 RI: 8.417 Narapidana Bebas, Negara Hemat Uang Makan Rp639 Miliar
Remisi HUT ke-80 RI bebaskan 8.417 narapidana dan anak binaan, disebut bantu negara hemat anggaran makan hingga Rp639 miliar.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 372.295 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi atau epngurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI, termasuk 8.417 yang langsung bebas. Pemberian remisi kali ini disebut membantu negara menghemat anggaran makan hingga Rp639 miliar.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan, dari total penerima remisi, 179.312 narapidana memperoleh remisi umum dan 192.983 lainnya menerima remisi dasawarsa.
“Untuk remisi umum tahun ini, totalnya 179.312 orang. Sedangkan remisi dasawarsa mencapai 192.983 orang,” ujar Mashudi dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.917 narapidana langsung bebas berkat remisi umum, dan 4.500 lainnya bebas melalui remisi dasawarsa. Selain itu, 708 narapidana menerima remisi tambahan.
Mashudi menambahkan, kegiatan pemberian remisi dilakukan secara serentak dan diwakili oleh kepala daerah setempat, mulai dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
“Ini bagian dari kegiatan nasional yang melibatkan warga binaan dan masyarakat,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Bebas Bersyarat
Tak hanya narapidana dewasa, sebanyak 2.730 Anak Binaan juga menerima pengurangan masa pidana.
Rinciannya, 1.369 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dan 1.361 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).
Menurut data Imipas, pemberian remisi tahun ini berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.
“Dengan pengurangan masa pidana ini, negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500,” ungkap Mashudi.
Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai latar belakang kasus, dengan Pulau Jawa menjadi wilayah terbanyak penerima remisi.
“Provinsi paling banyak ada di wilayah Jawa, seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat karena kapasitasnya besar,” jelas Mashudi.
Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Meski bersifat rutin, remisi tahun ini menjadi sorotan karena jumlah penerima yang sangat besar dan dampak langsung terhadap anggaran negara.
narapidana
remisi narapidana
penghematan anggaran
Lembaga Pemasyarakatan
lapas
HUT Kemerdekaan RI
HUT ke-80 RI
HUT Kemerdekaan RI
HUT Kemerdekaan RI, Dewan Syariah Kota Surakarta Singgung Soal Kedaulatan Bangsa |
---|
Gaya Kakorlantas Polri Naik Motor Turun Langsung Cek Pengamanan Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas |
---|
18 Agustus Bukan Libur Nasional, Ini Jadwal Perdagangan Saham, Reksadana, dan Emas saat Cuti Bersama |
---|
Daftar Tim Paskibraka Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Sore Ini |
---|
Tali Bendera Putus, Bocah SD di Aceh Panjat Tiang demi Kibarkan Merah Putih |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.