Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR Senin Malam
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah ke Komisi VIII DPR
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Umrah mandiri diatur dalam pasal 86 Ayat 1 RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menyebut “Umrah dapat dilakukan secara mandiri”
Pengaturan mengenai jemaah umrah mandiri dalam RUU ini tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas.
Hal ini berisiko membuka peluang percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini diatur melalui PPIU resmi.
Di saat UU Nomor 8 Tahun 2019 menempatkan jemaah sebagai subjek yang harus dilindungi.
Konsep “mandiri” justru dianggap mendorong mereka untuk menjadi pihak yang berjuang sendiri, tanpa perlindungan hukum, jaminan layanan, atau kejelasan tanggung jawab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.