Kamis, 21 Agustus 2025

KTP Elektronik

Pengacara Ungkap Keberadaan Setya Novanto, Ada di Jakarta Usai Bebas Bersyarat, Apa yang Dilakukan?

Maqdir Ismail mengungkap keberadaan kliennya usai bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
KASUS SETNOV - Pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap keberadaan kliennya usai bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025 lalu. 

Ia kemudian menyampaikan, apabila setelah diberikan pembebasan bersyarat terdapat pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, maka status bebas bersyarat itu berpotensi dicabut.

"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

"28 bulan 15 hari," ujarnya.

Seperti diketahui, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA). 

Hasilnya, hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.

Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.

Untuk diketahui, Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan