Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sudah Vonisnya Didiskon, Dapat Remisi Lebih dari 2 Tahun, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat

Terungkap, selama menjalani masa hukumannya sebelum bebas bersyarat, Setya Novanto mendapatkan total lebih dari dua tahun durasi remisi.

TribunJabar.id
SETNOV BEBAS BERSYARAT - Dalam foto: Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. Eks Ketua DPR RI sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat per Sabtu (16/8/2025), setelah beberapa kali mendapat remisi dam hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya. 

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia juga telah melunasi denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp43,73 miliar dari total Rp49,05 miliar, dengan sisa Rp5,31 miliar disubsiderkan dengan kurungan 2 bulan 15 hari, sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80, Ditjenpas menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.

Total Durasi Remisi

Terungkap, selama menjalani masa hukumannya sebelum bebas bersyarat, Setya Novanto mendapatkan total lebih dari dua tahun durasi remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Mashudi mengungkap, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

"28 bulan 15 hari," ujar Mashudi, saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari KompasTV.

Namun, tidak dirinci berapa kali tepatnya Setya Novanto mendapatkan remisi.

Terbaru, Setya Novanto menjadi satu dari 288 narapidana di Lapas Sukamiskin remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Namun, besaran pasti remisi yang dia dapat itu tidak terungkap. 

Sebelumnya, Setya Novanto juga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 M/1445 Hijriah sebanyak 30 hari atau sebulan.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik kompensasi dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. 

Remisi biasanya diberikan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan atau hari besar keagamaan.

Remisi diberikan kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Status Berubah Jadi Klien Pemasyarakatan

Meski sudah bebas dari tahanan, Setya Novanto tidak sepenuhnya bebas mutlak, yang artinya ia masih tetap berada dalam pengawasan negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan