Korupsi KTP Elektronik
Sudah Vonisnya Didiskon, Dapat Remisi Lebih dari 2 Tahun, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat
Terungkap, selama menjalani masa hukumannya sebelum bebas bersyarat, Setya Novanto mendapatkan total lebih dari dua tahun durasi remisi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut, status hukum Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Sehingga, Setya Novanto tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
"[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.
Jika melanggar, status bebas bersyarat Setya Novanto dapat dicabut, dan ia harus kembali menjalani sisa hukuman.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
Kusnali menyebut, status Setya Novanto masih dalam masa pembebasan bersyarat, dan baru bebas murni pada 2029.
"Dia wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini, masih dalam pengawasan," kata Kusnali.
"Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," imbuhnya.
Dapat Diskon untuk Vonis dan Pencabutan Hak Politik
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP tersebut, Setya Novanto sebetulnya divonis hukuman 15 tahun penjara.
Namun, ia mendapat diskon vonis sehingga hukumannya berkurang.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pria yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar masa jabatan 17 Mei 2016 – 13 Desember 2017 tersebut.
Dalam putusan PK, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam amar putusan PK ini, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.
Selain itu, MA mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
(Tribunnews.com/Rizki A./Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami) (KompasTV)
Sumber: TribunSolo.com
Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon |
---|
Bahlil Lahadalia Pilih Bungkam soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Fokus ke HUT RI |
---|
BREAKING NEWS: Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Bebas Bersyarat |
---|
Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Hingga Bebas Bersyarat Jelang HUT RI, Diwarnai Drama |
---|
KPK Masih Tunggu Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.