Jumat, 22 Agustus 2025

5 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Pinangki Sirna Malasari hingga Setya Novanto

Inilah 5 nama-nama terpidana kasus korupsi yang telah menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPTOR BEBAS BERSYARAT- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. 

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal-hal yang memberatkan Pinangki antara lain statusnya sebagai aparat penegak hukum, upayanya menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara serupa, serta keterangannya yang berbelit di persidangan.

Tak terima divonis 10 tahun bui, Pinangki pun mengajukan permohonan banding dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Vonis Pinangki yang sebelumnya 10 tahun, kini menjadi 4 tahun. Ia pun hanya menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

Sebab pada Selasa (6/9/2022), Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat. Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, menyebutkan bahwa Pinangki telah menjalani penahanan selama kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

3. Zumi Zola Zulkifli — Mantan Gubernur Jambi, terpidana suap RAPBD Jambi.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPTOR BEBAS BERSYARAT - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi selama 2 tahun ketika tersandung kasus korupsi.

Ia bersama Fachrori Umar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016.

Mengutip Tribun-Medan.com, pada 2 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Penetapan Zumi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.

Kendati sudah menjadi tersangka sejak awal Februari 2018, Zumi baru ditahan KPK pada 9 April 2018.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan