Kejari Jaksel Sita Aset Tanah Milik Eks Dirut TaniHub di Bandung, Nilainya Capai Puluhan Miliar
Kejari Jaksel terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Direktur Utama TaniHub
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Direktur Utama TaniHub, Ivan Arie Setiawan.
Terbaru, tim penyidik menyita aset berupa tanah milik Ivan yang berlokasi di jantung Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, mengungkapkan bahwa tanah yang disita memiliki luas sekitar 4.700 meter persegi dan ditaksir bernilai lebih dari Rp60 miliar.
“Lokasinya sangat strategis, berada di tengah kota. Nilainya diperkirakan puluhan miliar rupiah,” ujar Reksa saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Jaksel dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Reksa menambahkan, pelacakan aset masih terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid
Pemeriksaan Saksi dari BRI Ventures
Selain penyitaan aset, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari BRI Ventures untuk dimintai keterangan.
Tiga nama yang dijadwalkan hadir hari ini adalah:
- WG, VP Investasi BRI Ventures
- MLR, VP Investor Relation and Synergy
- YASP, VP Portofolio and Synergy
“WG dan MLR sudah hadir dan sedang diperiksa. Sementara YASP meminta penjadwalan ulang karena sedang bertugas di luar negeri,” jelas Reksa.
Tiga Tersangka dan Dana Investasi Rp400 Miliar
Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:
Tiga tersangka itu yakni: Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI, Ivan Arie Sustiawan selaku mantan Direktur Utama PT TGI dan Edison Tobing selaku mantan Direktur PT TGI.
Ketiga tersangka itu ditahan mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2025.
Donal dan Ivan sudah ditahan di Rutan Salemba, sementara Edison ditahan di Rutan Cipinang.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi senilai USD 25 juta (sekitar Rp400 miliar) dari PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia dan afiliasinya selama periode 2019–2023.
Menurut penyidik, Donald berperan menyetujui investasi tersebut, sementara Ivan dan Edison diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan dana demi kepentingan pribadi.
Barang Bukti dan Langkah Lanjutan
Dalam proses penyidikan, Kejari Jaksel telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan melibatkan ahli di bidang investasi.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, di mana penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti: bukti elektronik, buku rekening, kartu ATM, dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat disita,” tutup Reksa.
Kejagung: 30 Jaksa Kejari akan Tangani Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis |
![]() |
---|
Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat sang Suami Dilimpahkan ke Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Rubicon Mario Dandy Tak Laku, Bakal Dilelang Ulang dengan Harga di Bawah Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Sita Tanah Miliaran Rupiah di Semarang Terkait Korupsi Dana Tagihan Listrik PLN |
![]() |
---|
Beda Gestur Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.