Senin, 25 Agustus 2025

Ketua MPR Sebut Amendemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan untuk Setiap Masalah 

Ahmad Muzani menegaskan, amendemen UUD 1945 bukan jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan bangsa. 

Tribunnews.com/Fersianus Waku
MUZANI DAN MENTERI - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Ahmad Muzani menegaskan, amendemen UUD 1945 bukan jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan bangsa.  

Kemudian memperbaiki kelemahan: mengatasi ketentuan yang dianggap kurang jelas, ketinggalan, atau tidak mendukung tata kelola negara yang baik.

Lalu memperkuat demokrasi dan hukum: contohnya, amandemen 1999-2002 memperkuat demokrasi dengan memperjelas pemisahan kekuasaan, memperkenalkan pemilu langsung, dan membentuk lembaga seperti Mahkamah Konstitusi.

Prinsip Dasar: Amandemen tidak boleh mengubah identitas inti UUD 1945, seperti Pancasila sebagai dasar negara, bentuk NKRI, dan supremasi konstitusi.

Perubahan hanya boleh dilakukan dengan prosedur ketat, melibatkan MPR, DPR, dan persetujuan mayoritas, serta mempertimbangkan aspirasi rakyat.

Prosedur Amandemen (Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945)

Usulan: Diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
Persetujuan: Harus disetujui oleh minimal 2/3 anggota MPR yang hadir dalam sidang.
Partisipasi Publik: Meskipun tidak diatur eksplisit, amandemen modern menekankan keterlibatan masyarakat melalui konsultasi publik, seperti yang ditekankan Ahmad Muzani dalam diskusi terkini.
Batasan: Tidak boleh mengubah Pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara kesatuan.

Dalam diskusi terbaru (Agustus 2025), amandemen UUD 1945 diusulkan untuk mendukung Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang bertujuan memberikan arah pembangunan jangka panjang.

Ahmad Muzani menegaskan bahwa amandemen bukanlah jalan pintas, tetapi harus melalui proses panjang, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Hal ini mencerminkan kehati-hatian agar perubahan konstitusi tidak memicu polarisasi atau menguntungkan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan nasional.

Contoh Amandemen Historis, empat kali amandemen (1999-2002) mengubah banyak aspek, seperti:

Amandemen Pertama (1999): Memperkuat kedaulatan rakyat dan membatasi masa jabatan presiden.
Amandemen Kedua (2000): Menambahkan pasal tentang otonomi daerah dan hak asasi manusia.
Amandemen Ketiga (2001): Memperkenalkan pemilu langsung presiden dan pembentukan DPD.
Amandemen Keempat (2002): Membentuk Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Signifikansi Mendasar

Amandemen UUD 1945 bukan sekadar perubahan teks, tetapi cerminan dinamika bangsa untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas konstitusi dan fleksibilitas menghadapi perubahan zaman.

Prosesnya harus mencerminkan konsensus nasional, sebagaimana ditekankan Muzani, agar konstitusi tetap menjadi "konstitusi hidup" yang relevan dan mampu menyatukan bangsa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan