Selasa, 19 Agustus 2025

RUU KUHAP

Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP 

Komisi III bakal undang KPK, dosen, Komnas Ham dan BEM minta masukan soal RUU KUHAP guna pastikan KUHAP baru tidak lemahkan pemberantasan korupsi.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI KUHAP DPR - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Komisi III bakal undang KPK, dosen, Komnas Ham dan BEM minta masukan soal RUU KUHAP guna pastikan KUHAP baru tidak lemahkan pemberantasan korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kelompok lainnya untuk meminta masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.

"Terkait KUHAP komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi.

"Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga: Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi

DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP hanya dalam dua hari. 

Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dimulai Rabu (9/7/2025) dan selesai Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, KPK telah secara resmi mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR untuk meminta audiensi terkait RUU KUHAP

KPK menyebut setidaknya terdapat 17 poin krusial dalam draf RKUHAP yang dinilai tidak sinkron dan berpotensi melemahkan independensi serta efektivitas kerja lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri

Berikut adalah daftar 17 poin catatan kritis KPK terhadap RUU KUHAP:

1. Ancaman terhadap Asas Lex Specialis: Kewenangan khusus penyelidik dan penyidik KPK yang dijamin UU KPK dan putusan MK berpotensi dianggap bertentangan dengan RKUHAP karena adanya norma "...sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

2. Keberlanjutan Penanganan Perkara: Pasal peralihan RKUHAP dapat memaksa penanganan perkara korupsi oleh KPK hanya berpedoman pada KUHAP, mengabaikan hukum acara khusus dalam UU Tipikor dan UU KPK.

3. Penyelidik KPK Tidak Diakomodir: RKUHAP menyebut penyelidik hanya berasal dari Polri, menafikan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidiknya sendiri.

4. Penyempitan Definisi Penyelidikan: RKUHAP membatasi penyelidikan hanya untuk "mencari peristiwa pidana", padahal penyelidikan KPK sudah sampai pada tahap menemukan minimal dua alat bukti.

5. Devaluasi Keterangan Saksi di Tahap Awal: RKUHAP hanya mengakui keterangan saksi yang diperoleh di tahap penyidikan ke atas, padahal KPK sudah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, sejak penyelidikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan