Kamis, 25 September 2025

Revisi KUHAP

Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri

Habiburokhman membantah pernyataan KPK yang menyebut penyelidik dalam RUU KUHAP hanya berasal dari Polri dan tidak melibatkan KPK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tangkap layar Instagram/habiburokhmanjkttimur
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut penyelidik dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hanya berasal dari Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut penyelidik dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hanya berasal dari Polri.

"Tidak benar bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodir," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Menurut Habiburokhman, berdasarkan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Polri atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

"Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Dia menegaskan, RUU KUHAP tidak akan menghapus sifat lex specialis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun UU KPK.

"Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK," ungkap Habiburokhman.

Lex specialis adalah asas dalam hukum yang menyatakan bahwa aturan yang lebih khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan yang lebih umum (lex generalis).

Artinya, jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal yang sama, namun satu aturan lebih spesifik, maka aturan yang lebih spesifik itulah yang berlaku. 

Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP justru memperkuat posisi lembaga antirasuah itu dalam sistem peradilan pidana. 

Hal itu tercermin dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyatakan, "Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang."

"Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR akan mengalokasikan waktu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama KPK dan aktivis antikorupsi.

"Kami akan mengalokasikan waktu Raker/RDPU dengan KPK dan Aktivis antikorupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP," tuturnya.

17 Poin tidak Sinkron

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi 17 poin krusial yang dinilai tidak sinkron dan berpotensi mengebiri kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam memberantas korupsi.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan