Selasa, 19 Agustus 2025

RUU KUHAP

Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP 

Komisi III bakal undang KPK, dosen, Komnas Ham dan BEM minta masukan soal RUU KUHAP guna pastikan KUHAP baru tidak lemahkan pemberantasan korupsi.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI KUHAP DPR - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Komisi III bakal undang KPK, dosen, Komnas Ham dan BEM minta masukan soal RUU KUHAP guna pastikan KUHAP baru tidak lemahkan pemberantasan korupsi. 

8. Birokrasi Baru Penyerahan Berkas: RKUHAP mengindikasikan penyerahan berkas perkara harus melalui penyidik Polri, bertentangan dengan UU KPK yang mengatur pelimpahan langsung dari penyidik KPK ke penuntut umum KPK.

9. Pembatasan Wewenang Penggeledahan: RKUHAP membatasi penggeledahan hanya pada tersangka dan mewajibkan pendampingan penyidik Polri dari yurisdiksi setempat, menggerus wilayah hukum penyidik KPK yang bersifat nasional.

10. Izin Penyitaan dari Pengadilan: RKUHAP mewajibkan izin Ketua Pengadilan Negeri untuk penyitaan, bertentangan dengan praktik KPK yang hanya perlu memberitahukan kepada Dewan Pengawas.

11. Izin Penyadapan dari Pengadilan: RKUHAP mensyaratkan izin Ketua PN untuk penyadapan dan hanya boleh dilakukan saat penyidikan. Ini menghapus kewenangan KPK menyadap sejak penyelidikan tanpa izin pengadilan.

12. Pembatasan Pencegahan ke Luar Negeri: RKUHAP membatasi larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka, padahal KPK seringkali perlu mencegah saksi atau pihak terkait lainnya.

13. Proses Praperadilan Menghambat Sidang Pokok Perkara: RKUHAP mengatur pokok perkara korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan berlangsung, bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana.

14. Kewenangan Perkara Koneksitas Tak Diakomodir: Kewenangan KPK untuk mengoordinasikan dan mengendalikan perkara koneksitas (melibatkan sipil dan militer) yang telah dikuatkan putusan MK tidak diatur dalam RKUHAP.

15. Monopoli Perlindungan Saksi oleh LPSK: RKUHAP seolah menyerahkan perlindungan saksi hanya kepada LPSK, mengabaikan kewajiban dan hak KPK untuk melindungi saksi dan pelapornya sendiri.

16. Penuntutan Lintas Wilayah Dihambat: RKUHAP mewajibkan penuntut umum mendapat surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung untuk menuntut di luar daerah hukumnya, bertentangan dengan wewenang penuntut KPK yang berlaku di seluruh Indonesia.

17. Ambiguitas Status Penuntut Umum KPK: Definisi Penuntut Umum dalam RKUHAP dinilai berpotensi tidak secara eksplisit mengakui penuntut yang diangkat oleh KPK.

DEMO KUHAP DPR - Puluhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga Koalisi Sipil Pembaruan KUHAP menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Fersianus Waku)
DEMO KUHAP DPR - Puluhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga Koalisi Sipil Pembaruan KUHAP menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

 

Soal RUU KUHAP

RUU Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP adalah revisi besar terhadap KUHAP 1981 yang bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana Indonesia dengan perkembangan hukum modern dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2026.

RUU ini memuat 334 pasal dan mencangkup 10 substansi utama antara lain penyesuaian nilai hukum baru, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, perempuan, disabilitas dan lansia, peran advokat, pengaturan upaya paksa dan praperadilan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan